Kultum tentang zakat fitrah banyak dicari pendakwah, ustaz, atau ustazah untuk disampaikan sebelum Ramadhan berakhir. Kultum ini berisikan ceramah singkat berdurasi 5-7 menit yang menyampaikan tentang motivasi dan wawasan bermakna.
Zakat fitrah merupakan bagian dari pondasi agama yang masuk dalam rukun Islam ketiga. Hukum menunaikannya adalah wajib bagi setiap orang yang mempunyai tanggungan nafkah. Misalnya kepala keluarga, orangtua, atau orang yang sudah bisa membiayai diri sendiri.
Hal-hal yang berkaitan dengan Zakat fitrah ini perlu dipahami umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat. Karena itu, disampaikan kultum Ramadhan yang berkaitan dengan zakat fitrah setelah salat Subuh ataupun Tarawih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kumpulan Kultum Ramadhan Tema Zakat Fitrah
Inilah contoh teks kultum Ramadhan tentang zakat fitrah yang disadur dari buku 60 Kultum & Tausyiah Terbaik Sepanjang Masa karya Hasan El-Qudsy, Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun karya Hasan El-Qudsy, dan Kultum 30 Ramadhan karya Heri Suprapto.
Kultum 1: Menyempurnakan Puasa Dengan Zakat Fitrah
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْأَنْبِيَاءِ وَ إِمَامِ الْمُرْسَلِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ وَمَنْ تَبِعَهُم بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدين ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin rahimakumullah,
Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang sangat erat dengan puasa Ramadhan. Zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kewajiban zakat fitrah ini mengandung dua hikmah utama: Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa.
Karena bisa saja pada waktu berpuasa, ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang mungkar. Nabi telah mengisyaratkan hal itu dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Rasulullah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang kotor lagi mungkar dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).
Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira. Dengan memberikan zakat, penderitaan mereka niscaya berkurang. Minimal pada hari raya, karena hari raya adalah hari gembira, baik miskin ataupun kaya harus merasakan kegembiraan tersebut.
Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia,
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum, kepada setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, dari kalangan kaum muslim, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat Idul Fitri," (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, syarat kewajiban orang mem-bayar zakat fitrah adalah: Pertama, beragama Islam. Kedua, mempunyai kemampuan finansial untuk mengeluarkan zakat fitrah. Batas minimalnya adalah memiliki harta yang melebihi keperluan dirinya pada malam dan siang hari raya.
Dalam hal ini, yang termasuk kewajiban seseorang adalah membayar zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti zakat anak-anaknya dan orang tuanya. Ketiga, masuk waktu zakat fitrah. Dimulai sejak tenggelamnya matahari hari terakhir bulan Ramadhan dan berakhir sebelum menunaikan shalat hari raya.
Menurut Syaikh al-'Utsaimin, zakat fitrah disandarkan pada kata fithri (buka). Karena fitrilah yang menjadi sebabnya. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini, maka ia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang paling afdal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri sebelum melakukan shalat Id. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum id satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima.
Adapun sebelum itu, maka pendapat yang paling kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Penundaan zakat fitrah hingga sesudah shalat Id adalah haram hukumnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Barang siapa menunaikannya sebelum shalat id maka itulah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah biasa lainnya," (HR. Abu Dawud].
Kecuali apabila ada seseorang yang tidak mengetahui kapan hari Idul Fitri, atau tidak mengetahui kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia menunaikannya sesudah shalat id dan dianggap mencukupi kewajiban zakat fitrah.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Kadar zakat fitrah adalah satu sha' gandum atau biji-bijian atau makanan pokok lainnya di suatu daerah. Satu sha' dalam timbangan sekarang setara dengan 2,176 kg (biasanya di negara kita digenapkan 2,5 kg). Menurut mazhab Hanafi, diperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai atau harga makanan pokok tersebut, karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya. Ibnu Taimiyah berkata:
"Mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai atau harganya karena kebutuhan atau maslahat atau demi keadilan itu, tidak mengapa."
Adapun penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan sebagaimana Allah jelaskan:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, arang-orang miskin, pengurus-pengurus zakot, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (At-Taubah: 60).
Semoga kita semua termasuk orang yang mampu menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan. Amin.
Kultum 2: Akibat Menunda Zakat
الْحَمْدُ لِلَّهِ الْغَنِيَ الْحَمِيدِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْعَزِيزُ الْحَمِيدُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَفْضَلُ مَنْ دَعَا إللَى الْإِيْمَانِ وَالتَّوْحِيدِ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى رَسُولِكَ مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ صَالِحِي الْعَبِيدِ أَمَّا بَعْدُ:
Kaum Muslimin rahimakumullah,
Zakat, secara bahasa artinya menyucikan dan berkembang. Adapun secara syariat, bermakna penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, telah memenuhi haul (masa satu tahun), dan telah mencapai nisab (ukuran minimal suatu harta dikenai kewajiban zakat). Menunaikan zakat bagi yang mampu merupakan salah satu dari rukun Islam dan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. Sebagaimana Allah berkalam dalam surat at-Taubah: 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk mengambil zakat yang fungsinya: "tuthahhiruhum wa tuzakkihim bihů," yakni untuk mensucikan dan membersihkan diri mereka dengannya. Jadi, zakat itu menyucikan hati muzaki dari sifat kikir dan menghiasinya dengan sifat kedermawanan. Zakat itu menyucikan hati, sehingga Imam Muzaki bertambah kuat. Karena, orang yang mengeluarkan zakat berarti ia telah mengalahkan hawa nafsu dan godaan setan.
Mampu mengalahkan bisikan-bisikan setan yang selalu mengajarkan kekikiran. Sebagaimana Allah berkalam yang artinya:
"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjadikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 268).
Zakat juga membersihkan harta dari kotoran-kotoran, karena tidak mungkin mendapatkan harta yang benar-benar bersih dari kotoran. Di dalam harta, ada hak-hak fakir miskin yang harus dikeluarkan. Jika tidak, ia akan menjadi kotoran yang akan merusak harta. Dan kotoran harta itu tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan zakat.
Dengan berzakat, harta itu tumbuh, berkembang, dan mendapat berkah dari Allah. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan, sebuah hadis:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالِ
Artinya: "Zakat tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim). (Global Khotbah, Zain an-Najah).
Jamaah yang dirahmati Allah,
Apabila ada seseorang telah wajib berzakat, tapi ia enggan mengeluarkannya, maka siksaan yang amat pedih telah menantinya kelak di akhirat. Rasulullah bersabda, yang artinya:
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari Kiamat hartanya diubah untuknya menjadi seekor ular jantan agra (yang kulit kepalanya rontok karena di kepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu menggigitnya dengan kedua sudut mulutnya, lalu berkata, Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu," (HR. Bukhari).
Saudaraku seiman yang dirahmati Allah,
Harta yang kita miliki pada hakikatnya adalah milik Allah. Oleh karena itu, jika memang sudah waktunya untuk dikeluarkan zakatnya, janganlah ditunda-tunda. Kita semua tidak tahu apa yang terjadi esok hari.
Penundaan itu tidak akan mendatangkan kebaikan bagi kita. Harta zakat pasti akan keluar, baik kita bersedia atau tidak. Bisa jadi, lebih banyak dari seharusnya jika kita menolak mengeluarkannya.
Dikisahkan, ada seorang bernama Boy, la adalah seorang profesional muda yang bekerja di sebuah perusahaan media cetak otomotif. la memiliki gaji yang cukup banyak. Suatu hari, ia ingin membeli kendaraan. Matanya tertuju pada sebuah iklan di surat kabar. Ada penawaran mobil mewah dengan harga murah.
Kemudian, ia menghubungi pemilik mobil. Walhasil, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di tempat yang telah ditentukan. Dalam perjalanan, ia ditelepon bahwa ada orang lain yang telah menawar mobil yang ingin dibelinya. Boy pun sebisa mungkin menyakinkan pemilik mobil untuk tidak melepas mobilnya pada orang lain.
Pemilik mobil kemudian minta DP 10 juta. Karena sudah cocok dengan harga yang diberikan, tanpa berpikir panjang Boy mengiyakan untuk mentransfer lewat ATM.
Sampai di tempat yang disepakati, ternyata orang yang ditunggu tidak kunjung datang, la pun baru sadar telah ditipu. Dalam renungannya, Boy menyadari:
"Sepertinya Allah menguji saya, gara-gara saya menunda-nunda zakat. Uang sedang melimpah, keuntungan bisnis sedang oke, kantong tebal, tapi saya bilang zakatnya ntor aja. Ternyata, Allah mengambil uang saya dengan cara tertipu."
Setelah kejadian itu, ia tidak lagi menunda pembayaran zakat. Setelah menerima gaji, ia langsung menyerahkan zakatnya. Semua itu sebagai peringatan dan pembelajaran bagi kita semua agar tidak menunda-nunda apa yang menjadi kewajiban kita.
Kultum 3: Menunaikan Zakat Fitrah
الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ الْفُرْقَانَ لِلْعَالَمِينَ بَشِيرًا وَنَذِيرًا، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الْمَبْعُوثُ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْنَا بِأَنْوَاعِ النِّعَمِ مِدْرَارًا
أَمَّا بَعْدُ
Jamaah shalat Isya dan Tarawih yang dirahmati oleh Allah,
Puji syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah karena telah memberikan anugerah dan karunia yang sangat besar kepada kita sehingga bisa hadir dalam masjid yang mulia ini untuk melaksanakan shalat fardu Isya dan Tarawih secara berjamaah.
Shalawat dan salam semoga tercurah dan terlimpah untuk baginda yang mulia panutan umat, penunjuk jalan kebenaran dan sebagai teladan umat sampai akhir zaman, yaitu Rasulullah Muhammad, kepada ahli keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau, dan kepada seluruh umat beliau yang setia mengamalkan sunnah-sunnah beliau hingga akhir dunia ini. Judul kultum kali ini adalah: Menunaikan Zakat Fitrah.
Jamaah shalat Isya dan Tarawih yang dirahmati oleh Allah,
Islam adalah agama yang sangat agung dan mulia. Syariat Islam juga mulia dan agung, seperti halnya dua hari raya dalam Islam: hari raya Idulfitri dan hari raya Iduladha. Dua hari raya ini diiringi oleh ibadah yang mulia dan agung dan merupakan rukun Islam.
Misalnya, Idulfitri diiringi oleh ibadah yang agung, yaitu puasa di bulan Ramadhan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Selanjutnya, Iduladha diiringi oleh ibadah haji, rukun Islam yang terakhir. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang hamba banyak terdapat kekurangan dari sisi pahalanya karena ternodai oleh perbuatan yang mengurangi nilai pahala dari puasa itu sendiri.
Dan Allah Yang Maha Agung telah mensyariatkan zakat fitrah sebagai pembersih dan penyempurna nilai pahala puasa seseorang. Dan zakat, secara umum, merupakan rukun Islam yang ketiga, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari nomor hadits 8 dan Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim nomor 16 dengan sanad yang sahih dari sahabat Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah bersabda:
بني الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إِلا اللَّهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجَّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang hak selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu."
Zakat fitrah akan menyucikan pelakunya dari berbagai gangguan yang dapat membatalkan pahala puasa Ramadhan tersebut. Hal ini sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor hadits 1609 dan Imam Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah nomor hadits 1827 dengan sanad yang sahih dari sahabat Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah bersabda:
زكاةَ الْفِطْرِ طُهُرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَذَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةً مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَذَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (shalat Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (shalat Id), maka itu adalah satu sedekah dari sedekah-sedekah."
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa di antara hikmah dari zakat fitrah adalah menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perkara yang sis-sia, perkataan yang keji, dan makanan bagi orang-orang miskin.
Zakat fitrah merupakan kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, dan dikeluarkan/dibayarkan sebelum orang-orangkeluar menuju shalat Idul fitri dilaksanakan, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Hal ini sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari nomor hadits 1503 dan Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim nomor hadits 984 dengan sanad yang sahih dari sahabat Ibnu 'Umar bahwa baginda Rasulullah bersabda:
زكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْخَرُ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصلاة
Artinya: "Zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (shalat Id)."
Jadi, dijelaskan dalam hadits di atas bahwa kewajiban zakat adalah setiap individu. Dan setiap individu menanggung masing-masing tanggung jawabnya, tidak dibebankan kepada orang lain karena asal ibadah adalah untuk tiap-tiap jiwa. Tidak mungkin dosa dan kesalahan seseorang pelaku dosa ditanggung oleh orang lain. Hal ini senada dengan firman Allah dalam Al Quran surat Al An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Artinya: "Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di dalam tafsirnya menyebutkan: "Dia berfirman, "Dan tidaklah seseorang membuat sesuatu," yang baik dan yang buruk "melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri." Sebagaimana Firman Allah dalam Al Quran surat Fushshilat ayat 46:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ )
Artinya: "Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri, dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya."
Sungguh sangat banyak kenikmatan dan ganjaran yang diterima kepada orang yang mau menunaikan zakatnya. Berikut di bawah ini kita sampaikan beberapa.
1. Allah memberikan ganjaran pahala dan tidak ada kekhawatiran serta kesedihan
Allah memberikan pahala yang sangat besar dan tidak ada kekhawatiran serta kesedihan di hati orang yang menunaikan zakatnya. Mereka lakukan itu semua karena ingin meraih kedudukan dan balasan di sisi Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 277:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّلِحْتِ وَأَقَامُوا الصَّلوةَ وَآتَوُا الزَّكُوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ *
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabb-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."
2. Dosa-dosa dibersihkan karena menunaikan zakat
Orang yang menunaikan zakatnya akan menyucikan hartanya dan menghapus serta melebur semua dosa-dosanya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka."
Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab Sunan Tirmidzi nomor hadits 2616 dan Imam Ahmad dalam kitab Musnad Imam Ahmad nomor hadits V/321 dengan sanad yang sahih dari sahabat Muadz bin Jabal bahwa Nabi bersabda:
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ
Artinya: "Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api."
Demikian yang dapat kami sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat untuk diri saya dan jamaah sekalian. Kebenaran datang dari Allah 39, janganlah kamu ragu-ragu padanya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 147:
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُسْتَرِينَ
Artinya: "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, maka janganlah sekali-kali engkau (Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu."
Demikian, itulah contoh teks kultum Ramadhan tentang Zakat Fitrah yang bisa disampaikan setelah salat Subuh atau Tarawih. Semoga berguna.
(mep/mep)