Penjelasan BKN Soal Passing Grade PPPK Guru 2021 Terbaru

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 08 Okt 2021 15:00 WIB
Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021 di Tulungagung. Foto: Adhar Muttaqin
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengumumkan, sebanyak 173.329 peserta lulus Seleksi Kompetensi Tahap I dari total jumlah formasi 322.665.

Bima Haria mengatakan, 173.329 peserta lulus seleksi adalah jumlah peserta yang sudah diterapkan nilai ambang batas sesuai afirmasi dalam KepmenpanRB 1127/2021, 1129/2021, 1169/2021, dan 1170/2021. Jumlah peserta lulus ini naik dari jumlah lulus seleksi pertama berdasarkan KepmenpanRB 1127/2021 sebesar 90.836 peserta.

Bima Haria memaparkan, peserta Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021, yaitu sebanyak 608.877 peserta. Peserta terdiri dari 345.658 peserta Kelompok Pertama, 248.175 peserta Kelompok Dua, dan peserta tidak hadir (TH) sebanyak 15.044 peserta.

Sebagai informasi, peserta Kelompok Pertama adalah peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar. Sementara itu, peserta Kelompok Kedua adalah peserta Kelompok Pertama, tetapi melamar di sekolah yang bukan tempatnya mengajar.

Bima mengatakan, 90.836 peserta lulus dari 506.252 formasi yang ditetapkan pada seleksi tahapan pertama sesuai dengan PermenpanRB 28 tahun 2021. Hasil dari tes yang dilakukan peserta lalu diberikan afirmasi sesuai afirmasi KepmenpanRB 1127/2021 dan 1169.

"Lalu ada afirmasi tambahan untuk usia 50 dan papua barat dalam kategori 2 dan kategori 3. Lalu dari afirmasi itu, ditingkatkan nilainya sebesar 10 persen. Kenapa ditingkatkan? Sebab ini merupakan keseimbangan, dari peserta yang bisa diikutsertakan lulus dalam tahapan satu, tetapi tetap menjaga kualitas guru yang mengajar," kata Bima Haria dalam siaran langsung pengumuman hasil seleksi di kanal Kemendikbud RI, Kamis (8/10/2021).

Afirmasi nilai ambang batas PPPK Guru 2021

1. Nilai Ambang Batas Kategori 1

Nilai Ambang Batas Kategori 1 berlaku untuk Wilayah Non Papua-Papua Barat dan Wilayah Papua-Papua Barat.

  • Non Papua-Papua Barat
    Kompetensi Teknis: Sesuai KepmenpanRB 1127/2021
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 130
    Wawancara: 40
  • Papua-Papua Barat
    Kompetensi Teknis: Sesuai KepmenpanRB 1129/2021
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 65
    Wawancara: 12

2. Nilai Ambang Batas Kategori 2

Nilai Ambang Batas Kategori 2 mengacu pada KepmenpanRB 1169/2021 dan 1170/2021.

  • Non Papua-Papua Barat, usia sama atau lebih tua dari 50 tahun saat pendaftaran
    Kompetensi Teknis: 0
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 110 (turun 10%)
    Wawancara: 20 (turun 10%)
  • Papua-Papua Barat
    Kompetensi Teknis: 0
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 45 (turun 10%)
    Wawancara: 8 (turun 10%)


3. Nilai Ambang Batas Kategori 3

Nilai Ambang Batas Kategori 3 mengacu pada KepmenpanRB 1169/2021 dan 1170/2021

  • Non Papua-Papua Barat, usia sama atau lebih tua dari 50 tahun saat pendaftaran
    Kompetensi Teknis: Sesuai lampiran (turun 10%)
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 130 (turun 10%)
    Wawancara: 24 (dikurangi 10%)
  • Papua-Papua Barat
    Kompetensi Teknis: 0
    Kompetensi Manajerial-Sosio Kultural: 65 (turun 10%)
    Wawancara: 12 (dikurangi 10%)

Bima menjelaskan, setelah mendapatkan afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, tambahan peserta lulus sebanyak 82.493 peserta. Peserta lulus setelah afirmasi tambahan tersebut terdiri dari Kelompok Pertama sebesar 71.180 orang dan Kelompok Kedua 11.313 orang.

Data BKN mendapati total peserta lulus Seleksi Kompetensi I PPPK Guru sebanyak 173.329 orang dan tidak lulus 420.504 orang. Total peserta lulus terdiri Kelompok Kedua 27.264 orang lulus dan 220.911 tidak lulus, sementara Kelompok Pertama 146.065 peserta lulus dan 199.593 tidak lulus.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengatakan P2G mengkritisi adanya dugaan tidak transparan dan akuntabel pada pengumuman Seleksi Kompetensi I PPPK Guru. Ia mengatakan, hal ini disebabkan hasil kelulusan di website hanya berupa keterangan 'Lulus' dan 'Tidak Lulus' tanpa keterangan nilai akhir atau akumulasi dari nilai afirmasi peserta tes.

Satriwan mengatakan, informasi nilai tersebut sangat dibutuhkan dan penting bagi peserta dalam menyiapkan diri untuk tes Tahap II, sebagai acuan dan gambaran kemampuan diri para guru honorer. Sementara itu, lanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus tes juga tidak diinformasikan nilai akhir dan perhitungan poin afirmasinya.

Sodikin, Ketua P2G Provinsi Jawa Barat yang merupakan guru honorer K2 mengatakan, tidak adanya keterangan mengenai nilai akhir dan afirmasinya membuat para guru honorer tidak tahu kenapa tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021.

"Ketika dibuka pengumuman online, ternyata saya tak lulus. Tapi saya tak tahu berapa perolehan nilai akhir saya. Karena tak muncul di pengumuman, dan saya mengabdi sebagai honorer K-2 sudah 17 tahun," ungkap Sodikin kecewa.



Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"

(twu/pay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork