Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya bergantung pada inisiatif pemerintah daerah. Dia juga menyatakan tahun depan sudah tidak ada lagi pengangkatan PPPK.
Dengan demikian, jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi dan menyiapkan anggaran, maka para guru honorer di wilayahnya tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
"Sesuai arahan Pak Presiden, (pengangkatan) PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) biasa," kata Zudan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengatakan, skema afirmatif yang diberikan kepada honorer, khususnya guru, agar proses pengangkatan lebih mudah dibandingkan jalur seleksi CPNS biasa. Namun ia menekankan, pengusulan formasi dan penganggaran sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.
"Yang menjadi perhatian karena daerah tidak mengajukan formasinya. Kita itu tidak bisa mengangkat ASN bila tidak minta formasi. Terutama yang dulu R1, yang formasinya belum tersedia," ujar dia.
"Kemudian persoalan anggaran, beberapa daerah fiskalnya sangat tipis. Duitnya nggak ada. Maka skala prioritas R1, R2, R3 diselesaikan lebih dulu setelah itu R4 dan R5," lanjut Zudan.
Zudan juga menyatakan, pengangkatan guru R1D bisa dilakukan secara penuh waktu maupun paruh waktu tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Kalau daerah nggak mau mengusulkan formasi, nggak menyiapkan anggaran, ya nggak selesai. Karena yang ngangkat honorer kan daerah," tegasnya.
"Kalau daerah nggak bisa, nggak ada lagi. Berarti orang itu tidak akan terangkat. Selesai sudah. Ini arahan Bapak Presiden afirmasi terakhir. Nggak ada lagi tahun depan. Sangat tergantung bupati, wali kota. Kalau nggak mengajukan formasi nggak bisa diangkat," sambungnya.
Zudan menegaskan, pemerintah daerah harus mengajukan formasi guna menyelesaikan permasalahan guru-guru PPPK yang hingga kini masih menggantung nasibnya. Pasalnya, BKN hanya bertugas menerbitkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) jika daerah mengajukan formasi.
"Prioritasnya R1 R2, R3 wajib diurus. Itu wajib. Baru prioritas berikutnya R4 dan R5. Bupati, wali kota, harus ngajukan usulannya. Karena yang menempatkan pegawai itu beliau-beliau semua. Bukan BKN, bukan Menpan," kata dia.
Menurut Zudan, proses penetapan SK PPPK penuh waktu sudah 80 persen rampung dan beberapa daerah sudah mulai membagikan SK kepada para guru yang lolos seleksi.
Penjelasan BKD Jateng
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng mengatakan pengangkatan guru prioritas PPPK memang harus selesai tahun ini sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, prosesnya bergantung pada ketersediaan formasi, kebutuhan jabatan, dan kemampuan anggaran daerah.
"Kita sudah tahu kisi-kisinya, yang diangkat PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu adalah yang sudah mengikuti les, kemudian kita cek formasinya dan penganggarannya, intinya di situ," kata Utami.
Ia menyebut, belanja pegawai daerah sudah dikunci maksimal 30 persen dari APBD, sehingga BKD perlu memastikan efisiensi dalam setiap keputusan pengangkatan.
Pihaknya pun mengaku terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung berapa formasi PPPK yang bisa dibuka. Namun hingga saat ini belum ada formasi baru yang ditetapkan untuk tahun ini.
"Anggaran kami selalu koordinasi dengan BPKAD, kira-kira kami bisa buka formasi berapa? Untuk tahun ini kami belum, tapi intinya kami selalu selalu koordinasi dengan BPKAD," ujar dia.
Mengenai harapan para guru honorer prioritas R1D agar pengangkatan bisa dilakukan tahun depan, Utami menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. Pasalnya, keputusan untuk mengangkat PPPK hanya berlaku maksimal hingga akhir 2025, dan formasi harus diajukan di tahun ini juga.
"(Tahun depan) Sudah nggak bisa. Maksimal di tahun ini. Cuman skenarionya nanti seperti apa kita belum tahu, kan yang itu tahun 2025," ujarnya.
Pernyataan Forum Guru Prioritas Swasta
Terpisah, Ketua Forum Guru Prioritas Swasta, Rina Dewi Astuti menyebut masih ada kekhawatiran bahwa tidak semua guru R1D yang berjumlah 1.410 orang itu akan terangkat.
"Prof Zudan menyampaikan, R1 itu wajib diutamakan. Namun kami mendengar dari BKD bahwa kemungkinan hanya 50 persen dari 1.410 guru R1D yang akan masuk," kata Rina saat dihubungi detikJateng.
Rina meminta klarifikasi administratif dari pemerintah provinsi terkait regulasi dan anggaran penempatan guru prioritas. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi R1D bersama DPRD dan BKD Jateng.
"Harapannya dalam hal ini BKD mengikuti arahan ataupun petunjuk mekanisme pengangkatan paruh waktu, agar kami semua 1410 ini dituntaskan menjadi PPPK paruh waktu," harapnya.
(dil/ahr)