Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I tengah memasuki tahapan seleksi kompetensi hingga 19 Desember 2024 mendatang. Seleksi kompetensi menjadi satu-satunya tes yang diujikan pada pengadaan PPPK 2024.
Mekanisme seleksi PPPK 2024 pada dasarnya dicantumkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024. Dijelaskan bila seleksi kompetensi terdiri dari tiga tes yakni teknis, manajerial, dan sosial kultural serta ditambah dengan satu tes wawancara.
Peserta diberikan waktu 120 menit untuk tiga tes seleksi kompetensi dan 10 menit berbeda untuk tes wawancara. Dengan total waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan 145 butir soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagaimana dengan mekanisme penilaian dan standar nilai dalam seleksi PPPK 2024? Berikut informasinya.
Standar Nilai PPPK 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jumlah seluruh soal dalam seleksi kompetensi adalah 145 butir soal. Jumlah ini terbagi dalam:
- Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
- Wawancara: 10 butir soal.
Bagi jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah butir soal yang diujikan berjumlah 100 butir soal, dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis: 45 butir soal
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
- Wawancara: 10 butir soal.
Mirip dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) di pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi kompetensi PPPK juga menggunakan pembobotan nilai untuk menentukan skor peserta. Namun, syarat kelulusannya berbeda dengan SKD CPNS.
Syarat lulus SKD CPNS salah satunya mengharuskan peserta memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Tetapi di PPPK 2024, panitia seleksi tidak menentukan besaran passing grade.
Karena kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta. Setiap materi tes akan diberi pembobotan nilai, yaitu:
- Materi seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai (5) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- Materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara, bobot jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Jika tidak menjawab akan bernilai 0.
Dari pembobotan tersebut, nilai kumulatif atau nilai tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670. Nilai ini didapatkan dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis: 450 poin
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin
- Wawancara: 40 poin
- Pelamar jabatan fungsional guru yang memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam PDDikti, mendapat nilai tambahan paling tinggi 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Aturan berbeda ditetapkan bagi pelamar PPPK di jabatan Pengelola Umum Operasional. Jabatan nilai memiliki nilai kumulatif sebesar 445, dengan rincian sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis: 225 poin
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin
- Wawancara: 40 poin
Ketentuan Lulus PPPK 2024
Sekali lagi ditekankan bila seleksi PPPK dan CPNS adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan paling mencolok adalah dengan ketidakadaan passing grade dalam penentu kelulusan peserta.
Peserta PPPK 2024 bisa dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Apabila pelamar dinyatakan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, maka ia bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Informasi lebih lengkap terkait mekanisme seleksi PPPK bisa dilihat di peraturan terkait klik di sini. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
(det/pal)