×
Ad

Rp 535,46 M Dana PIP Dikdasmen Tak Bisa Dimanfaatkan

Tim detikEdu - detikEdu
Selasa, 20 Okt 2026 10:30 WIB
Program PIP Dikdasmen Foto: Dok Laman SD Negeri Kedungrejo
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut berkaitan dengan bantuan untuk 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.

BPK menyoroti pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) belum memadai dengan sejumlah temuan.

"Terdapat dana PIP Dikdasmen yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh 627.314 penerima sebesar Rp535,46 miliar," seperti dikutip dari temuan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Selain dana yang tidak diaktivasi, BPK menemukan sejumlah persoalan lain dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Di antaranya, kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp 12,37 miliar. Kelebihan penyaluran itu antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag) serta adanya penerima yang diberi tanda "dilarang pemda" karena menerima bantuan serupa.

"Antara lain atas penerima yang juga menerima bantuan PIP Kemenag dan penerima yang di-tagging "dilarang pemda" karena menerima bantuan serupa," tulis BPK.

BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai Rp 80,75 miliar.

Persoalan lainnya berkaitan dengan data kesejahteraan penerima bantuan. BPK menemukan 5.301.672 penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 6 hingga 10, serta penerima yang tidak memiliki data desil. Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok ini mencapai Rp 3,835 triliun.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan PIP.

Juknis tersebut mengatur periode pengambilan data sumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima PIP. Penggunaan DTSEN sebagai sumber data, termasuk pemanfaatan informasi desil kesejahteraan, juga perlu diatur lebih lanjut.

Selain itu, BPK merekomendasikan peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima PIP. Langkah ini berkaitan dengan persoalan dana bantuan yang belum dapat dimanfaatkan karena penerima tidak melakukan aktivasi.



Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"


(pal/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork