Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan, sekolah dapat memverifikasi, memvalidasi, dan mengusulkan murid calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2026 sampai besok, Kamis, 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, dinas pendidikan melengkapi usulan sampai target sasaran terpenuhi pada 22-30 Oktober 2026. Siapa saja murid yang berhak diprioritaskan sebagai calon penerima PIP?
Sasaran Prioritas PIP
Puslapdik Kemendikdasmen dalam laman resminya menjelaskan, berikut sasaran prioritas calon penerima PIP untuk dipetakan sekolah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Murid desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Berpotensi putus sekolah
- Anak yatim dan/atau piatu
- Murid di panti asuhan dan panti sosial
- Murid berkebutuhan khusus
- Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana
- Murid yang berkonflik dengan hukum atau di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran PIP
Nantinya, murid yang ditetapkan sebagai penerima PIP akan mendapat bantuan pendidikan. Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru pada Keputusan Menteri Dikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP per semester yaitu:
- TK, SD, SDLB, Paket A: Rp 225.000 per semester
- SMP, SMPLB, Paket B: Rp Rp 375.000 per semester
- SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C: Rp 900.000 per semester.
Tahapan Pencairan Dana Bantuan PIP
- Puslapdik mengajukan pengajuan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan
- KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik
- Jika status rekening belum aktif, maka murid wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur agar pemindahnbukuan dana ke rekening murid bisa dilakukan
- Puslapdik, melalui bank penyalur, melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening penerima PIP atas nama masing-masing murid penerima PIP yang sudah ditetapkan
- Dana masuk ke rekening murid
- Murid dapat melakukan penarikan dana melalui teller atau ATM bank.
Jadwal Pengusulan Calon Penerima PIP Fase 2 2026
Pelaksanaan PIP tahun 2026 memberi kewenangan pada satuan pendidikan untuk mengusulkan calon murid penerima PIP. Lebih lanjut, pihak yang dapat mengusulkan murid sebagai calon penerima PIP adalah satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.
Ketentuan pelaksanaan PIP di atas didasarkan pada aturan baru Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen No 17 Tahun 2026.
Pengusulan dilakukan melalui akun lembaga masing-masing pada sistem SiPintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Berikut jadwal pengusulan PIP Fase 2 2026 seperti diumumkan Puslapdik dalam akun resminya:
- Sekolah memverifikasi, memvalidasi, dan mengusulkan murid: 15-22 Oktober 2026
- Dinas pendidikan melengkapi usulan sampai target sasaran terpenuhi: 23-30 Oktober 2026
- Dinas pendidikan menyampaikan surat pengusulan ke Puslapdik: Paling lambat 6 November 2026.
