Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pembaruan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Setidaknya ada tiga aturan baru yang menaungi PIP pendidikan dasar dan menengah.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai induk aturan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada berbagai perubahan yang tertuang dalam aturan terbaru tentang PIP ini. Salah satunya mengatur besaran dan jadwal pencairan bantuan PIP bagi siswa.
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Jumat (11/9/2026) berikut informasinya.
Pencairan PIP Setiap Semester
Sebelumnya, Kemendikdasmen melakukan pencairan PIP setiap satu tahun sekali. Namun, dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester.
Bantuan yang cair di setiap semester ini bertujuan untuk memberikan kepastian pada murid penerima PIP yang berada di kelas awal dan akhir. Murid yang berada di kelas awal dan akhir hanya akan menerima PIP sebesar satu semester.
"Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, menerima bantuan sebanyak 2 semester," sampai Puslapdik Kemendikdasmen.
Besaran PIP Dikdasmen
Bantuan PIP dalam Satu Tahun
- TK: Rp 450 ribu
- SD/SDLB dan Paket A: Rp 450 ribu
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 750 ribu
- SMA/SMALB dan Paket C: Rp 1,8 juta
Bantuan PIP dalam Satu Semester
Lantaran dicairkan per satu semester, bantuan yang diterima murid menjadi:
- TK: Rp 225 ribu
- SD/SDLB dan Paket A: Rp 225 ribu
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 375 ribu
- SMA/SMALB dan Paket C: Rp 900 ribu
Meskipun dibagi dalam dua tahap pencairan, murid tetap akan mendapatkan nominal atau besaran yang sama per tahun.
Tahapan Pencairan PIP Dikdasmen
1. Pengajuan pencairan dana oleh Puslapdik Kemendikdasmen ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Kementerian Keuangan.
2. KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
3. Puslapdik melalui bank penyalur melakukan proses pencairan dana ke rekening PIP atas nama masing-masing murid penerima PIP yang sudah ditetapkan.
4. Pencairan dana ini hanya bisa dilakukan jika status rekening murid penerima PIP aktif. Oleh karena itu, murid dengan status rekening belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
5. Setelah dana masuk ke rekening murid, barulah murid melakukan penarikan dana melalui teller atau ATM.
Demikian mekanisme terbaru pencairan dana PIP bagi murid TK, SD, SMP, dan SMA. Semoga bermanfaat detikers!
