Duh! Temuan BPK Ungkap Mahasiswa Meninggal Masih Dapat KIP Kuliah

ADVERTISEMENT

Duh! Temuan BPK Ungkap Mahasiswa Meninggal Masih Dapat KIP Kuliah

Tim detikEdu - detikEdu
Rabu, 14 Okt 2026 20:31 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
Ilustrasi KIP Kuliah Foto: Dok. KIP Kuliah
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini tercatat dalam pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, bantuan tersebut masih disalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Total nilai penyalurannya mencapai Rp 2,70 miliar.

"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," demikian dikutip detikEdu dari hasil pemeriksaan BPK, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaiki persoalan pendataan. BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara.

ADVERTISEMENT

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," demikian bunyi rekomendasi tersebut.

KIP Kuliah Sasar Lebih dari 1 Juta Mahasiswa pada 2026

KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini tidak hanya menyasar mahasiswa baru, tetapi juga mendukung mahasiswa penerima yang masih menjalani masa studi, termasuk mahasiswa program profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu persyaratan penerima KIP Kuliah adalah memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Kondisi tersebut harus didukung dokumen yang valid.

Prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA atau SMK yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang pendidikan menengah dan/atau tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Mereka harus lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Prioritas selanjutnya adalah bagi yang lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.

Sementara itu, calon penerima yang belum terdata dalam DTSEN harus memenuhi persyaratan ekonomi yang ditetapkan. Salah satu ketentuannya adalah memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah domisili asal mahasiswa, dengan bukti pendukung yang sah.

Melalui program ini, penerima memperoleh pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) maupun SPP. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya ditentukan Kemdiktisaintek berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi. Bantuan tersebut dibagi menjadi lima klaster, yakni Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta; Rp 1,25 juta; dan Rp 1,4 juta per bulan.

Penyaluran bantuan biaya hidup dilakukan sekali setiap semester atau setiap enam bulan, dengan dana dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

Besarnya cakupan program KIP Kuliah tercermin dari alokasi anggarannya. Dikutip dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp 15,64 triliun dengan sasaran 1.072.240 mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya, yakni Rp 14,95 triliun untuk 1.053.851 mahasiswa.

Sementara itu, anggaran KIP Kuliah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 15,37 triliun dengan sasaran 966.623 mahasiswa penerima bantuan.



(pal/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads