Rp 535,46 M Dana PIP Dikdasmen Tak Bisa Dimanfaatkan

ADVERTISEMENT

Rp 535,46 M Dana PIP Dikdasmen Tak Bisa Dimanfaatkan

Tim detikEdu - detikEdu
Selasa, 20 Okt 2026 10:30 WIB
Cara Cek PIP SD 2026 yang Belum Dicairkan dan Besarannya, Siapa Berhak Dapat?
Program PIP Dikdasmen Foto: Dok Laman SD Negeri Kedungrejo
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut berkaitan dengan bantuan untuk 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.

BPK menyoroti pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) belum memadai dengan sejumlah temuan.

"Terdapat dana PIP Dikdasmen yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh 627.314 penerima sebesar Rp535,46 miliar," seperti dikutip dari temuan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dana yang tidak diaktivasi, BPK menemukan sejumlah persoalan lain dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Di antaranya, kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp 12,37 miliar. Kelebihan penyaluran itu antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag) serta adanya penerima yang diberi tanda "dilarang pemda" karena menerima bantuan serupa.

ADVERTISEMENT

"Antara lain atas penerima yang juga menerima bantuan PIP Kemenag dan penerima yang di-tagging "dilarang pemda" karena menerima bantuan serupa," tulis BPK.

BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai Rp 80,75 miliar.

Persoalan lainnya berkaitan dengan data kesejahteraan penerima bantuan. BPK menemukan 5.301.672 penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 6 hingga 10, serta penerima yang tidak memiliki data desil. Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok ini mencapai Rp 3,835 triliun.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan PIP.

Juknis tersebut mengatur periode pengambilan data sumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima PIP. Penggunaan DTSEN sebagai sumber data, termasuk pemanfaatan informasi desil kesejahteraan, juga perlu diatur lebih lanjut.

Selain itu, BPK merekomendasikan peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima PIP. Langkah ini berkaitan dengan persoalan dana bantuan yang belum dapat dimanfaatkan karena penerima tidak melakukan aktivasi.

Perbaikan juga perlu dilakukan terhadap perjanjian kerja sama dengan bank penyalur. BPK merekomendasikan agar perjanjian tersebut memuat ketentuan sanksi bagi bank penyalur apabila lalai menjalankan kewajibannya.

Kemendikdasmen juga diminta mengatur batas maksimal pelaporan akhir pelaksanaan PIP. Ketentuan ini diperlukan untuk menentukan nilai akhir dana bantuan yang berhasil disalurkan serta jumlah dana yang harus dikembalikan ke kas negara.

Besaran Dana PIP Dikdasmen

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pendidikan bagi murid dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Program ini bertujuan memperluas akses terhadap layanan pendidikan, membantu meringankan biaya pribadi pendidikan, serta mencegah murid putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

PIP juga mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun. Cakupan program yang sebelumnya ditujukan bagi murid pendidikan dasar dan menengah mulai 2026 diperluas untuk mencakup murid pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar.

Sasaran PIP adalah murid dari keluarga miskin dan rentan miskin berusia 5-22 tahun. Prioritas diberikan kepada murid dari keluarga yang tercatat dalam DTSEN pada desil 1-4.

Selain berdasarkan tingkat kesejahteraan, penerima prioritas mencakup murid yang berisiko putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah, murid yatim dan/atau piatu, serta murid yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.

Prioritas juga diberikan kepada murid berkebutuhan khusus, murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta murid yang berkonflik dengan hukum atau berstatus anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan per semester sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rincian nominal bantuan yang tercantum dalam ketentuan tersebut:

  • TK: Rp 225.000 per semester
  • SD/SDLB dan Paket A: Rp 225.000 per semester
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 375.000 per semester
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp 900.000 per semester.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"
[Gambas:Video 20detik] (pal/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads