Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu perubahan adalah penghapusan SK Nominasi Penerima PIP.
Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam pemberian PIP 2026, pemerintah mengubah tiga aturan yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu aturan yang diubah adalah penghapusan SK Nominasi PIP. Pada aturan sebelumnya, penerima manfaat akan dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu SK Nominasi di mana siswa tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian di mana siswa telah memiliki rekening aktif.
Untuk aturan yang berlaku tahun ini, seluruh penerima PIP yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dana PIP akan segera disalurkan pada rekening yang sudah aktif.
Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan. Namun, bila sampai batas waktu murid bellum melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening murid.
Sekolah yang Mengusulkan Murid Penerima
Aturan sebelumnya menetapkan hanya dinas pendidikan yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP.
Satuan pendidikan diminta melakukan penyusunan daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi. Selama proses verifikasi oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan akan melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas, dan melihat kesesuaian murid dengan jumlah target sasaran.
Bantuan PIP Diberikan Tiap Semester
Setelah murid ditetapkan sebagai penerima bantuan, dana akan disalurkan pada tiap semester. Bukan per tahun ajaran seperti aturan sebelumnya.
Nominal untuk masing-masing jenjang masih sama yaitu:
Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB?SMKLB dan Paket C Rp1.800.000
Itulah perubahan pemberian PIP mulai tahun ajaran 2026/2027. Semoga membantu!
