Rendahnya Kepatuhan Turis Bayar Retribusi, Bali Rugi Rp 1,5 Miliar per Hari

Round Up

Rendahnya Kepatuhan Turis Bayar Retribusi, Bali Rugi Rp 1,5 Miliar per Hari

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 10:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (25/3/2024). Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Denpasar -

Rendahnya kepatuhan wisatawan mancanegara membayar pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 menjadi sorotan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dari sekitar 15 ribu turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata per hari hanya 5 ribu pelancong yang membayar retribusi.

Artinya, sebanyak 10 ribu turis asing ditengarai tidak membayar kewajiban tersebut. Walhasil, Pemprov Bali berpotensi kehilangan pemasukan dari pungutan turis asing mencapai Rp 1,5 miliar per hari.

Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno mengeklaim selama ini terus menyosialisasikan pungutan turis asing melalui lintas kementerian dan lembaga. Sosialisasi juga dilakukan kepada maskapai dan stakeholder pariwisata lainnya.

"Kami harapkan melalui sosialisasi peraturan baru tentang pungutan wisatawan asing juga bisa lebih ditegakkan (penerapan aturan itu) di lapangan," ujar Sandiaga di The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (25/3/2024).

Sandiaga berharap sosialisasi pungutan turis asing itu bisa menjangkau pasar utama wisatawan di Pulau Dewata. Misalkan, turis Australia, Malaysia, dan Singapura.

"Kami harapkan ini bisa menjangkau 80 persen lebih dari wisatawan yang datang ke Bali," tutur politikus PPP tersebut.

Hanya Fokus di Pintu Kedatangan Internasional

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun tak memungkiri hanya fokus di pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga, ada turis asing yang masuk ke Bali tapi dari pintu kedatangan domestik.

"Sebulan ini kami sudah mengajukan ke Angkasa Pura untuk menempatkan konter di kedatangan domestik sebagai bahan masukan dari wisatawan asing yang melalui Jakarta atau jalur lain yang menuju ke Bali," beber Tjok Pemayun.

Tjok Pemayun masih menunggu keputusan Angkasa Pura terkait permintaan penempatan konter di kedatangan domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD Imbau Beri Insentif untuk Pelaku Pariwisata

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Sugawa Korry mengimbau Pemprov Bali memberikan insentif bagi pelaku pariwisata seperti hotel dan agen perjalanan yang turut membantu melaksanakan pungutan turis asing. Hal itu bisa berimbas pada meningkatnya pendapatan dari pajak turis yang diterapkan sejak 14 Februari 2024.

Menurut Korry, salah satu penyebab rendahnya pendapatan dari pajak turis asing karena pelaku pariwisata tidak optimal mengingatkan pelancong asing untuk patuh membayar kewajiban tersebut. "Kalau dia (pelaku wisata) tidak dapat insentif kan males juga," imbuh Ketua DPD Golkar Bali tersebut di DPRD Bali, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

Korry menerangkan untuk memberikan insentif bagi pelaku pariwisata, Pemprov Bali perlu merevisi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Harus merevisi perda atau membuat pergub (Peraturan Gubernur)," tuturnya.

Satpol PP Pariwisata Akan Cek Kepatuhan Turis Asing di DTW

Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya telah menugaskan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata untuk mengecek kepatuhan pelancong mancanegara membayar pungutan turis asing di daerah tujuan wisata (DTW). "Kami sudah menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata untuk mengecek secara random kepada wisatawan di DTW, untuk memastikan mereka (turis asing) sudah bayar (pajak turis)," katanya di DPRD.

Tjok Pemayun menjelaskan inspeksi mendadak bersifat pemeriksaan untuk memastikan turis asing di Pulau Dewata telah atau belum membayar retribusi pariwisata (tourism levy) Rp 150 ribu atau US$ 10. Sidak akan dilakukan di empat objek wisata, yakni Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, serta Tampaksiring.

"Jadi, kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata. Sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," sebut Tjok Pemayun melalui siaran pers, Rabu (20/3/2024).




(gsp/hsa)

Hide Ads