Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap turis asing. Sidak dilakukan di empat objek wisata, yakni Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, serta Tampaksiring.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan sidak bersifat pemeriksaan untuk memastikan turis asing di Pulau Dewata telah atau belum membayar retribusi pariwisata (tourism levy) Rp 150 ribu atau USD 10.
"Jadi, kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata. Sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," sebut Tjok Pemayun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Tjok Pemayun menyampaikan pihaknya bakal melibatkan semua komponen pariwisata serta Satpol PP Pariwisata dalam pemeriksaan di obyek wisata. Pemeriksaan bakal dilakukan pada pintu masuk atau keluar objek wisata sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemantauan akan dilaksanakan minimal dua kali seminggu. Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul," jelasnya.
Tjok Pemayun merinci, dari jumlah kedatangan turis asing ke Bali, baru 40 persen yang membayar retribusi pariwisata. Sejak 7 Februari sampai 18 Maret 2024, tercatat ada 219.466 turis asing membayar retribusi pariwisata.
"Sejak PWA (pungutan wisatawan asing) diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari," ungkap Tjok Pemayun.
Pemprov Bali memajukan jadwal sidak retribusi pariwisata di obyek wisata ini menjadi ke 26 Maret 2024. Sebelumnya, sidak sempat direncanakan untuk dilakukan pada Mei 2024. Jadwal diubah berdasarkan beberapa evaluasi.
(dpw/dpw)