Turis Asing Lewat Terminal Domestik Bandara Bali Akan Dipelototi

Denpasar

Turis Asing Lewat Terminal Domestik Bandara Bali Akan Dipelototi

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Minggu, 23 Jul 2023 11:10 WIB
Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam.
Foto: Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memantau turis asing di pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Selain itu, jalur darat juga akan dipelototi.

Mereka berpotensi lolos alias tidak bayar jika nanti pungutan US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu sudah diberlakukan.

"Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali, dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda. Ini yang harus dipikirkan. Saya akan berdiskusi dengan manajemen Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi untuk mengatasi ini," jelas Koster saat rapat kerja di DPRD Bali, Sabtu malam (22/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster juga mengatakan Pelabuhan Benoa akan dipantau lebih ketat, meski peluang turis lolos di sana cukup kecil.

"Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ untuk lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Koster, turis yang kedapatan tidak membayar pungutan akan diminta membayar saat itu juga.

"Dan tadi ada masukan kalau ternyata ada yang melanggar maka akan ditarik untuk membayar, kalau tidak sanggup bayar akan diberikan sanksi deportasi," tambahnya.

Koster juga meyakini jika tidak ada wisatawan asing yang menolak dengan alasan pungutan mahal.

"Buktinya, kemarin 19 ribu yang datang ke Bali, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak," tegas Koster.

Dia juga kembali menegaskan jika pungutan ini hanya berlaku sekali saja selama di Bali.

"Selama berada di Bali kemudian dia jalan-jalan ke Toba, Bajo, atau Manado, balik ke Bali lagi tidak bayar. Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar kesepakatan dengan Mendagri," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kemudian, Koster juga mengatakan pungutan ini berlaku pula kepada turis yang menggunakan visa kerja.

"Kami harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini, sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan," tandasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads