Harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo bakal naik menjadi Rp 3,75 juta per orang. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Padahal sebelumnya harga tiket masuk ke Pulau Komodo untuk wisatawan dalam negeri hanya Rp 75.000 per orang, sedangkan wisatawan asing Rp 150.000 per orang.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merencanakan peluncuran harga tiket baru untuk masuk Taman Nasional (TN) Komodo. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli, dan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTT, Sony Zeth Libing, pihaknya kini sedang dan terus melakukan sosialisasi ke para stakeholder (pemangku kepentingan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi NTT bersama pemerintah pusat itu hanya berlaku di dua pulau, yaitu Pulau Padar dan Komodo serta perairan di sekitarnya, termasuk Pantai Pink," kata Sony dalam temu wartawan mingguan di Kemenparekraf, Senin (11/7/2022).
"Kemudian, kami punya rencana, tanggal 29 Juli akan launching, dan tanggal 1 Agustus kami akan jalankan," dia menambahkan.
Menurutnya biaya sebesar disebut sebagai kontribusi konservasi untuk Taman Nasional Komodo. Tiket itu berlaku untuk individu dan bisa digunakan selama satu tahun penuh untuk satu orang.
"Permintaan gubernur kami itu disetujui oleh ibu menteri LHK, dan kami sebagai rakyat ikut menjaganya sebagai tanggung jawab sosial," dia menambahkan.
Alasan Harga Tiket Pulau Komodo Naik
Biaya konservasi disebut-sebut menjadi alasan naiknya harga tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp 3,75 juta per orang.
Kadispar NTT, Sony Zeth Libing membenarkan alasan yang menjadi dasar kenaikan harga tiket tersebut.
Sony menyebut pihaknya telah meminta saran para ahli dari IPB, UI, Undana, sampai Universitas Udayana untuk penerapan tiket ini. Fokusnya adalah untuk mengkaji carrying capacity atau daya dukung di TN Komodo.
Hasil kajiannya itulah yang jadi dasar bagi Pemprov NTT untuk mengambil kebijakan, yaitu:
1. Membatasi kunjungan di 2 pulau di TN Komodo, yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Jadi tidak semua pulau, hanya di dua pulau itu saja. Dari pulau itulah pemerintah mengkajinya, membatasi jumlah kunjungan, karena terlalu banyak kunjungan ke sana juga mempengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo
2. Hasil kajian juga memberitahukan pemerintah untuk memikirkan tentang bagaimana memenuhi konservasi di situ. Karena itu, para ahli memberi tahu pihaknya bahwa telah terjadi penurunan ekosistem di tempat itu.
"Maka kami diberitahukan untuk melakukan konservasi lewat kebijakan pemerintah bersama pemerintah pusat," ujar Sony.
"Memberdayakan ekonomi masyarakat, monitoring juga keamanan di situ, karena terjadi illegal fishing, perburuan liar, pembakaran, dan juga kerusakan lingkungan di situ serta sampah. Karena itu, kami diberitahu kebijakan harus dibuat," tambah dia menegaskan.
(kws/kws)