Santer Isu VoA Naik, Koster: Itu Berita Bohong!

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 17 Apr 2022 07:29 WIB
Wisatawan asing tiba di Bali. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Santernya isu kenaikan tarif visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) di kalangan pariwisata Bali sejak beberapa hari terakhir ditanggapi Gubernur Bali Wayan Koster. Isu yang menyebutkan bahwa tarif VoA bakal naik tiga kali lipat tidaklah benar.

"Setelah saya cek kepada Menteri Hukum dan HAM, ternyata tidak benar. Itu berita bohong, jangan percaya," kata Wayan Koster dalam pernyataan tertulisnya dikutip detikBali, Minggu (17/4/2022).

Munculnya isu kenaikan VoA bermula dari pesan whatsapp yang beredar di kalangan pelaku pariwisata Bali. Pesan tersebut mencantumkan judul nota dinas. dalam pesan itu, disebutkan bahwa tarif VoA naik jadi Rp 1,5 juta per orang. Diketahui bahwa tarif VoA seharusnya hanya Rp 500 ribu.

Pada Februari lalu, Menteri Keuangan memang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dalam peraturan baru yang berlaku resmi sejak 16 April 2022 itu, tercantum tarif terbaru untuk berbagai macam visa yang dapat digunakan warganegara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Berikut daftar tarif visa terbaru yang mulai berlaku 16 April 2022 :Dalam peraturan terbaru tersebut, menteri keuangan menaikkan tarif beberapa jenis visa. Namun taruf VoA dinyatakan senilai Rp 500 ribu per orang, tetap sama seperti sebelumnya.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA): Rp500.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari: Rp6.000.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari: Rp1.500.000,00 Per orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun: Rp3.000.000,00 Per orang

Visa Tinggal Terbatas: US$150.00 Per permohonan Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua: Rp3.000.000,00 Per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)" Rp2.000.000,00 Per orang

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi: Rp6.000.000,00 Per permohonan Perpanjangan

Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari: Rp500.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp12.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp3.500.000,00 Per orang

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp5.000.000,00 Per orang

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp30.000.000,00 Per permohonan

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp15.000.000,00 Per orang

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp3.250.00,00 Per permohonan

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua: Rp6.000.000,00 Per permohonan

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp1.500.000,00 Per orang



Simak Video "Video: Macet Denpasar-Gilimanuk hingga 6 Km gegara Pohon Tumbang-Truk Mogok"

(nke/nke)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork