Paspor Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Pada 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses hingga 88 negara dan teritori tanpa perlu mengajukan visa reguler.
Dilansir detikTravel, meski status bebas visa tidak selalu berarti WNI dapat langsung memasuki negara tujuan. Sejumlah negara tetap mewajibkan pelancong mengurus Visa on Arrival (VoA) saat tiba atau mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) secara daring sebelum keberangkatan.
Berdasarkan data terkini dari Visa Index dan VisaGuide World, berikut adalah rincian pembagian wilayahnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Bebas Visa untuk Indonesia
1. Bebas Visa Murni (Visa Free)
Pada kategori ini, terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa bagi WNI. Anda cukup membawa paspor aktif, meski ketentuan mengenai durasi tinggal dan tujuan kunjungan (seperti wisata) tetap mengikat dan wajib diperiksa sebelum berangkat.
- Eropa: Belarus, Serbia.
- Asia: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan,
- Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
- Amerika Utara & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, Saint Vincent dan Grenadine.
- Amerika Selatan: Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
- Oseania: Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste.
- Afrika: Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
2. Visa on Arrival (VoA)
Terdapat 27 negara yang memberlakukan sistem Visa on Arrival bagi paspor Indonesia. Dokumen izin ini baru akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah Anda mendarat di bandara negara tujuan.
Persyaratan umum untuk mengajukan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti akomodasi/penjamin, dana yang cukup selama tinggal, serta tiket pesawat pulang-pergi.
- Asia: Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka.
- Eropa: Ukraina, Rusia.
- Amerika Selatan: Nikaragua, Bolivia, Kuba.
- Oseania: Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Samoa.
- Afrika: Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, Zimbabwe.
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
eTA merupakan dokumen perjalanan berbasis digital yang diperuntukkan bagi pelancong dari negara tertentu yang masuk dalam kategori bebas visa. Berbeda dengan VoA, eTA wajib diajukan dan diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum Anda memulai penerbangan. Negara yang menerapkan sistem ini untuk WNI adalah:
- Kenya
- Jepang
- Saint Kitts dan Nevis
- Seychelles
- Pantai Gading
Mengingat regulasi perbatasan, status bebas visa, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat, WNI sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan.
(nor/nor)