Santernya isu kenaikan tarif visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) di kalangan pariwisata Bali sejak beberapa hari terakhir ditanggapi Gubernur Bali Wayan Koster. Isu yang menyebutkan bahwa tarif VoA bakal naik tiga kali lipat tidaklah benar.
"Setelah saya cek kepada Menteri Hukum dan HAM, ternyata tidak benar. Itu berita bohong, jangan percaya," kata Wayan Koster dalam pernyataan tertulisnya dikutip detikBali, Minggu (17/4/2022).
Munculnya isu kenaikan VoA bermula dari pesan whatsapp yang beredar di kalangan pelaku pariwisata Bali. Pesan tersebut mencantumkan judul nota dinas. dalam pesan itu, disebutkan bahwa tarif VoA naik jadi Rp 1,5 juta per orang. Diketahui bahwa tarif VoA seharusnya hanya Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Februari lalu, Menteri Keuangan memang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dalam peraturan baru yang berlaku resmi sejak 16 April 2022 itu, tercantum tarif terbaru untuk berbagai macam visa yang dapat digunakan warganegara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Menkeu Naikkan Tarif Visa, Ini Daftarnya |
Berikut daftar tarif visa terbaru yang mulai berlaku 16 April 2022 :Dalam peraturan terbaru tersebut, menteri keuangan menaikkan tarif beberapa jenis visa. Namun taruf VoA dinyatakan senilai Rp 500 ribu per orang, tetap sama seperti sebelumnya.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA): Rp500.000,00 Per orang
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per orang
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari: Rp6.000.000,00 Per orang
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari: Rp1.500.000,00 Per orang
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun: Rp3.000.000,00 Per orang
Visa Tinggal Terbatas: US$150.00 Per permohonan Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua: Rp3.000.000,00 Per permohonan
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)" Rp2.000.000,00 Per orang
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp2.000.000,00 Per permohonan
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi: Rp6.000.000,00 Per permohonan Perpanjangan
Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari: Rp500.000,00 Per permohonan
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp12.000.000,00 Per permohonan
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp3.500.000,00 Per orang
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp5.000.000,00 Per orang
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp30.000.000,00 Per permohonan
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp15.000.000,00 Per orang
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp3.250.00,00 Per permohonan
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua: Rp6.000.000,00 Per permohonan
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp1.500.000,00 Per orang
(nke/nke)