Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah Ketua DPW sekaligus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bersamaan dengan itu, DPP juga memecat LAZ sebagai Ketua DPW PAN NTB dan mencabut statusnya sebagai kader PAN.
Koordinator Wilayah PAN Bali Nusra Muazzim Akbar mengatakan, usai LAZ terjaring OTT, DPP PAN langsung memberhentikannya dari seluruh jabatan di partai.
"Jadi kartu keanggotaannya sudah dicabut oleh DPP. Jadi (LAZ) bukan lagi dia sebagai kader PAN," terang Muazzim saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muazzim, untuk sementara kepengurusan DPW PAN NTB akan dijalankan oleh jajaran DPP hingga terbit surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW.
"Kebetulan saya sebagai pengurus di DPP dan juga sebagai Korwil Bali Nusra yang tentu akan menjalankan sehari-hari," ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.
Muazzim juga memastikan PAN tidak akan memberikan bantuan hukum kepada LAZ setelah yang bersangkutan dipecat dari partai.
"Intinya bahwa kita tidak ada bantuan hukum apapun kepada kader yang kena (OTT) seperti yang kita tahu sekarang ini," ucap mantan Ketua DPW PAN NTB tersebut.
Ia meminta seluruh kader PAN di Bumi Gora menjadikan kasus OTT yang menjerat LAZ sebagai pelajaran. Adapun penunjukan Plt Ketua DPW PAN NTB masih menunggu keputusan DPP.
"Nanti kita nunggu surat penunjukan Plt ketua DPW dari pusat. Siapa calon pengganti? Tentu orang PAN yang ada di NTB," tandas Muazzim.
PAN NTB Tunggu Instruksi DPP
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PAN NTB Syamsurih mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari DPP PAN menyusul penangkapan LAZ dalam OTT KPK.
"Merespons pemberitaan mengenai Ketua DPW yang diamankan KPK, hingga kini kami masih menunggu arahan dan instruksi DPP PAN," ucap Syamsurih saat dikonfirmasi detikBali.
Ia mengatakan, DPW PAN NTB telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi terkait penangkapan LAZ kepada DPP.
"Sudah kami koordinasikan dan sampaikan secara langsung ke DPP," ungkapnya.
Syamsurih juga belum mengetahui apakah DPP akan menunjuk pejabat sementara untuk memimpin DPW PAN NTB. Menurutnya, seluruh mekanisme organisasi menjadi kewenangan DPP.
"Mekanisme partai diatur dan wewenang DPP," terang Ketua DPRD Kota Bima itu.
Ia mengaku prihatin atas persoalan yang menimpa LAZ. Padahal, sepekan lalu ia masih mendampingi LAZ melakukan konsolidasi internal partai di wilayah Bima dan Dompu.
"Sangat prihatin. Saya satu minggu lalu, mendampingi beliau melakukan konsolidasi internal partai di Bima dan Dompu," terangnya.
LAZ menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK. Total ada 19 orang yang diamankan dan LAZ telah dibawa ke Gedung KPK pada Senin (20/7) malam.
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.