Ikrar menyebutkan tindakan overclaim ini bisa berbuntut pada tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.
(hsa/hsa)
Ikrar menyebutkan tindakan overclaim ini bisa berbuntut pada tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.
(hsa/hsa)