detikBali

Krisis Air Gili Trawangan, Pemprov NTB Minta KKP Turun Tangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Krisis Air Gili Trawangan, Pemprov NTB Minta KKP Turun Tangan


Ahmad Viqi - detikBali

Foto udara suasana Gili Trawangan di Kepulauan Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (7/3/2021). Kepulauan Gili merupakan salah satu destinasi wisata keunggulan Lombok yang terdiri dari tiga pulau, yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Gili Trawangan, Lombok, NTB. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mataram -

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung mendampingi proses perizinan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan PDAM Amerta Dayan Gunung. Langkah ini dinilai penting agar krisis air bersih di Gili Trawangan tidak kembali bergantung pada diskresi sementara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan persoalan suplai air di Gili Trawangan harus diselesaikan secara permanen. Menurutnya, penggunaan diskresi hingga tiga kali menunjukkan proses perizinan belum memberikan kepastian.

"Jadi prinsip dasarnya, semua pihak sekarang ini mencari jalan keluar. Berkaitan dengan bagaimana masalah ketersediaan air di Trawangan ini supaya tidak terulang terus," ujar Muslim usai rapat di Kantor Gubernur NTB, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslim mengatakan jajaran Forkopimda NTB telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerapkan diskresi ketiga. Skema tersebut memungkinkan suplai air PT TCN dengan teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO) dibuka selama enam bulan sebelum perizinan disetujui pemerintah pusat.

Namun, dia menilai diskresi seharusnya tidak menjadi solusi berulang.

ADVERTISEMENT

"Diskresi pertama dan kedua masing-masing berlaku selama enam bulan seharusnya sudah cukup untuk menuntaskan proses perizinan. Nah, kita ingin solusi permanen. Nah pertanyaannya, kenapa bisa keluar diskresi ketiga? Kita kembali ke belakang, berarti proses perizinan selama satu tahun seperti apa begitu," cecar Muslim.

Menurutnya, kepastian hukum juga penting untuk menjamin investasi. Karena itu, Pemprov NTB meminta KKP membuka secara jelas hambatan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut PT TCN dan PDAM.

"Jadi harusnya ada kepastian orang berinvestasi kan. Kalau pakai diskresi ini bukan tidak mungkin akan terulang," katanya.

"Harusnya di mana potensi hambatan orang mengajukan perizinan itu, berikan jawaban yang clear. Apakah metode yang diperbaiki atau proses apa yang diperbaiki? Ini harus ditemukan solusinya, sehingga orang mengajukan izin itu ada kepastian," tegas Muslim.

Minta PT TCN-PDAM Duduk Bersama KKP

Muslim meminta Pemda Lombok Utara, PDAM, PT TCN, dan KKP duduk bersama membedah persyaratan administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan melalui sistem OSS.

Menurutnya, proses perizinan harus dipisahkan dari proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Dia menyebut aturan yang ada telah mengatur mekanisme pemberian sanksi terhadap pelaku usaha.

"Nah salah satu contoh misalnya, kalau memang ada indikasi dan ada keputusan dia itu salah, pelaku usaha itu entah siapa pun mereka, tentu ada proses sesuai aturannya. Apalagi sekarang sudah ada peraturan perundangan terbaru terkait dengan perubahan KUHP dan lain-lain," paparnya.

"Nah apakah itu semua sudah dijalankan? Dan termasuk kalau sekiranya setiap pelaku usaha dia berpotensi melanggar tata ruang, melanggar perizinan, melanggar kawasan, maka ada PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penyimpangan Tata Ruang, Perizinan Kawasan di situ ruangnya diterjemahkan," lanjut Muslim.

Dia menegaskan pelayanan publik dan kepastian investasi harus berjalan bersamaan.

"Dalam rapat dengan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan saya minta, silakan kami ini diperkuat di daerah dalam mendorong bagaimana pelayanan publik ini bisa hadir dalam waktu secepatnya, tidak boleh berlarut-larut. Di sisi lain perizinan juga harus dipercepat," ujarnya.

Muslim berharap KKP memberikan pendampingan hingga seluruh proses perizinan tuntas. Jika izin pemanfaatan ruang laut terbit, PT TCN dapat melanjutkan proses perizinan dasar berikutnya, termasuk dokumen lingkungan.

"Karena ini menyangkut kebutuhan publik jangka panjang, tidak ada lagi pendekatan yang parsial dalam solusinya. Kita duduk bareng aja deh, bila perlu dengan KKP apa solusi-solusinya, kalau metode yang diperbaiki, ayo kita perbaiki. Sehingga syarat administrasi masuk ke sistem OSS itu sudah clear and clean," urainya.

"Saya minta didampingi sampai tuntas proses ini oleh tim. Sehingga ada estimasi waktu kapan semua ini bisa dituntaskan," jelasnya.

Air Gili Trawangan Belum Pasti Mengalir

Suplai air bersih di Gili Trawangan belum dipastikan kembali mengalir setelah operasional PT TCN yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung dihentikan pada Kamis (4/9/2026).

Muslim mengatakan Pemprov NTB masih menunggu hasil telaah terkait pembukaan kembali suplai air melalui skema diskresi. Di saat bersamaan, izin PKKPRL yang sebelumnya ditolak pemerintah pusat didorong untuk kembali diajukan.

"Kan dulu dia sudah dicabut PKKPR-nya, harus diajukan lagi lah PKKPR-nya itu. Nah pengajuan PKKPR-nya ini pertanyaannya adalah, ada tidak jaminan bahwa potensi human error atau masalah kemarin itu tidak terulang?" ujar Muslim, Rabu (9/9/2026).

Dia menilai perlu ada kesepakatan bersama untuk mencegah persoalan administrasi terulang.

"Ini perlu duduk bersama. Kalau skema lain ada gak yang ditawarkan oleh pusat? Nah itu yang kita mau duduk bersama," tegasnya.

Muslim menyebut penyelesaian krisis air mulai menemukan titik terang, meski belum ada kepastian kapan distribusi kembali dibuka.

"Sudah mulai kelihatan. Nah tinggal kita ini adalah menseriusi tindak lanjutnya oleh semua pihak, sehingga kepastian investasi juga jalan, hak-hak publik untuk mendapatkan pelayanan dasar berupa air bersih juga clear," paparnya.

Di sisi lain, investor disebut masih khawatir kembali beroperasi jika hanya mengandalkan diskresi.

"Ini kan investornya khawatir kalau membuka lagi, karena apakah ada jaminan nggak dengan diskresi itu? Nah itu yang kita bilang tadi, mereka ini kan lagi dibuatkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," beber Muslim.

Komitmen tersebut disiapkan untuk menjamin operasional selama diskresi berlaku sembari proses perizinan berjalan.

"Artinya memberikan jaminan dari aspek berjalannya itu, berjalannya diskresi jadi pelayanannya tetap jalan. Tapi sekali lagi, bersamaan proses perizinannya juga jalan," jelasnya.

Untuk waktu pembukaan kembali distribusi air, Muslim mengatakan masih menunggu kajian lapangan dan kompilasi regulasi dari Biro Hukum Setda NTB.

"Kalau masalah dibukanya saya belum terlalu paham, karena saya tidak lihat kondisi (di lapangan). Dia itu tadi sebenarnya akan dikompilasi sama Biro Hukum nanti antara hasil keputusan dari rapat tadi," ucapnya.

Hasil rapat bersama Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur NTB untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita kan pasti menyampaikan ke pimpinan dulu hasil rapat dua hari dengan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan. Setelah itulah baru kita menunggu arahan dari Pak Gubernur setelah Pak Biro Hukum kompilasi semua keputusan," tuturnya.

Terkait teknologi SWRO yang mendapat penolakan warga di Gili Meno, Muslim memilih tidak berkomentar karena belum mengetahui detail metode tersebut.

"Kalau saya masalah itu kurang terlalu tahu, karena saya belum melihat metodenya. Kalau saya tidak masuk ranah itu, karena itu urusan lain," pungkas Muslim.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads