detikUpdate
Video: Sanksi Hukum dan Penutupan bagi Panti Asuhan Melanggar Aturan
Senin, 28 Jul 2025 19:00 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerapkan sanksi bagi lembaga atau panti asuhan yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah diperbarui.
Mensos Gus Ipul mengatakan sanksinya mulai dari mengambil langkah hukum hingga menutup lembaga panti asuhan jika terbukti melanggar. Ia juga menambahkan beberapa poin peraturan, yakni tentang perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Komentar Terbanyak
Keluarga Ungkap Pria Tewas Diserang Ayam Aduan Gantungkan Hidup dari Tajen
DPR Setujui Amnesti Presiden untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Tanggapan Hasto soal Rencana Didapuk Lagi Jadi Sekjen PDIP