DPR Setujui Amnesti Presiden untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong

DPR Setujui Amnesti Presiden untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Adrial Akbar - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 21:39 WIB
Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Adrial/detikcom)
Foto: Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Adrial/detikcom)
Denpasar -

DPR RI memberikan persetujuan atas permintaan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Mendag Tom Lembong. Permintaan amnesti dan abolisi itu sesuai dengan Surat Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Hasto termasuk di dalam 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukuman. Sementara, Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," tandas Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads