Bupati Lombok Barat Dituding Langgar Prosedur Pecat 8 Perangkat Desa

Bupati Lombok Barat Dituding Langgar Prosedur Pecat 8 Perangkat Desa

Zahiruddin - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 23:07 WIB
Ketua PPDI NTB, Wirohamdani. (M. Zahiruddin)
Foto: Ketua PPDI NTB, Wirohamdani. (M. Zahiruddin)
Lombok Barat -

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti pemecatan delapan perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemecatan tersebut dinilai menyalahi prosedur dan mencederai semangat pembinaan terhadap perangkat desa.

"Kami lihat proses di lapangan bahwa ini tidak seharusnya terjadi. Pemerintah daerah itu tugasnya membina, bukan membinasakan. Apakah setelah dipecat, persoalan selesai? Justru ini menjadi preseden buruk bagi pemda, khususnya Bupati," tegas Ketua PPDI NTB, Wirohamdani, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan perangkat desa yang diberhentikan secara serentak, berasal dari Desa Banyumulek sebanyak enam orang, serta masing-masing satu dari Kadus Ranjok Utara dan Kadus Gerimak. Pemecatan tersebut disebut tak berdasar, hanya berdasarkan rekomendasi dari kepala desa yang sifatnya sentimen politik.

Menurut Wirohamdani, mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan panjang, termasuk pemanggilan resmi oleh kepala desa serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seusai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 tahun 2024. Namun, hal tersebut menurutnya telah diabaikan.

ADVERTISEMENT

"Sayangnya, teman-teman perangkat ini tidak punya akses komunikasi yang kuat ke Bupati. Sehingga dengan mudah kepala desa mengusulkan pemberhentian, lalu langsung disetujui," ujarnya.

Ia juga menyinggung visi besar LAZ soal "Sejahtera dari Desa" yang menurutnya kini justru kontraproduktif dengan kebijakan pemberhentian ini. Ia khawatir, jika dibiarkan, pemecatan Kadus akan menjadi sesuatu yang lumrah dan dijadikan alat oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab.

"Sedikit-sedikit komunikasi dengan Bupati, lalu keluar rekomendasi pemecatan. Padahal ini bukan menyelesaikan masalah. Kita tahu, kepala dusun punya basis masa dan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial," kata Wirohamdani.

Sebagai bentuk penolakan atas pemecatan tersebut, PPDI NTB berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun untuk saat ini, Wirohamdani berujar, masih dalam tahap pengumpulan berkas sehingga lebih matang.

"Langkah ini kami ambil agar ada kejelasan hukum, dan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak hanya mendengarkan sepihak dari oknum kepala desa lalu langsung diteruskan ke Bupati. Kami ingin memastikan apakah pemecatan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," tambahnya.

Terpisah, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan pemecatan kepala dusun ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat.

"Saya hanya menindaklanjuti, sebab informasi dari PMD Lobar semua prosedur sudah dipenuhi. Namun kalau secara teknis silahkan ke PMD," Sarannya, Kamis (31/7/2025).

Ia juga mempersilahkan kepada pihak yang merasa keberatan atas keputusan tersebut, untuk menempuh jalur hukum ke PTUN.

"Silakan saja menempuh upaya hukum. Silakan saja untuk membela haknya, tidak boleh melarang orang, silahkan saja," pungkas LAZ.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads