Kerugian Kasus SPI Unud Bengkak Jadi Rp105 Miliar, Ini Faktanya

Denpasar

Kerugian Kasus SPI Unud Bengkak Jadi Rp105 Miliar, Ini Faktanya

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 11:38 WIB
Penyidik Kejati Bali  saat menggeledah Gedung Rektorat Unud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPI.
Foto: Dok. Kejati Bali
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi Bali menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tahun ajaran 2018 hingga 2020. Dugaan tersebut didapat seusai mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti baru.

Adapun sejumlah fakta dalam kasus tersebut, di antaranya Rektor Unud I Nyoman Gde Antara yang kini sudah berstatus tersangka, menjabat sebagai ketua panitia pada proses penerimaan mahasiswa baru. "Untuk peran dan jabatan (Antara) sebagai ketua panitia (dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unud) terjadi pada tahun 2018 sampai 2020," kata Aspidsus Kejati Agus Eko Purnomo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Fakta kedua, ada sejumlah penerimaan dana yang besarannya tidak sesuai aturan perundang-undangan dengan total Rp 105 miliar. Penyidik Kejati Bali menduga jumlah tersebut adalah modus para tersangka dengan kedok SPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan," kata Agus. Dengan demikian ada penambahan pasal, kerugian serta tersangka.

"Kasus ini unik memang. Jadi, seolah-olah (uang SPI) itu resmi dan tidak ada aturannya. Karena kami temukan ada beberapa peraturan (yang seharusnya ada) tapi tidak dibuat oleh yang bersangkutan," ungkapnya. Dengan temuan itu, Antara dan tiga tersangka lain dengan inisial IKB, IMY, dan NPS dikenakan Pasal 12 (e), Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 KUHP.




(efr/nor)

Hide Ads