Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk para tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). IKB, IMY, dan NPS dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.
"Jadi, tiga tersangka itu dilarang bepergian ke luar negeri. Dia (para tersangka) tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada detikBali, Selasa (7/3/2023).
Eka menjelaskan perintah pencekalan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi SPI Unud diterbitkan untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri. Selain itu, pencekalan juga dilakukan agar penyidik dapat tetap fokus mencari fakta dan pihak lain yang diduga terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bahasa kerennya, dicekal. Kami lakukan pencekalan karena dikhawatirkan kalau nanti bepergian ke luar negeri bisa mengganggu proses penyidikan," kata Eka.
Eka juga menegaskan ketiga tersangka belum ditahan dan berstatus tahanan. Alasannya, memang belum ada surat perintah dari penyidik untuk menahan ketiga tersangka.
"Beda statusnya dengan penahan. Mereka (para tersangka) hanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Seperti diberitakan, surat perintah tersebut diterbitkan seusai memeriksa dan mengambil keterangan dari 21 saksi yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika lainnya yang diduga terlibat. Namun, Rektor Unud Nyoman Gde Antara yang juga seharusnya kembali diperiksa sebagai saksi, tidak memenuhi panggilan penyidik di Kejati Bali.
(irb/hsa)