Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.
"Iya hari ini kami telah menetapkan terduga pelaku inisal IS sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada detikBali, Selasa (6/10/2026).
Brata mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polresta Lombok Tengah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Ia menyebut, kasus tersebut saat ini masih terus berproses seiring waktu termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu eks Pimpinan ponpes ya. Masih berproses," ujarnya.
Brata membeberkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang sebagai saksi. Mereka adalah, pelapor, terlapor hingga istri terduga pelaku. Ia menyebut, pihaknya kini masih terus melakukan penanganan untuk mengungkap kasus ini.
"Yang saya dapat info sampai hari ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, naik penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kasus dinilai layak naik penyidikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penyelidikan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
"Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah naik ke penyidikan sejak tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bahwa kasus ini ada dugaan tindak pidana," kata Brata kepada detikBali via telepon, Rabu (30/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, eks pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafaat, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ia dicecar 52 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.
Abah AIS diperiksa penyelidik Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.19 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya, Yuda Aditia Maatfa.
Istrinya juga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Keduanya diperiksa dalam penyelidikan kasus yang sama.
"Ada 52 Pertanyaan. Kita tiba jam 08.00, dua-duanya diperiksa Abah dan Umi," kata Yuda seusai mendampingi kliennya diperiksa, Senin (28/9/2026).
Lihat juga Video 'Siswa SMA Pamanukan Demo gegara Wakasek Diduga Lecehkan Belasan Siswi':
(mud/mud)