Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menyisir ribuan paket Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola program Pokir DPRD NTB.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengungkapkan salah satu yang disoroti KPK adalah eksekusi Pokir yang direalisasikan di luar daerah pemilihan (Dapil) oleh beberapa anggota dewan. Herman juga menekankan permohonan Pokir harus masuk sebelum musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang).
"Permohonan yang harus masuk sebelum Musrenbang, kemudian lintas Dapil, kemudian permasalahan tidak sesuai dengan tujuan, dan hasil reses. Jadi hasil evaluasinya seperti itu, kami ikuti," ujar Herman, Rabu (9/9/2026).
Budi mengatakan Inspektorat akan melakukan audit dan pemantauan mulai Kamis (10/9). Menurutnya, evaluasi ini merujuk pada sembilan syarat utama tata kelola dan evaluasi program Pokir yang telah disepakati bersama antara KPK, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Menurut dia, sembilan indikator tersebut menjadi acuan mutlak bagi Inspektorat untuk mengawasi program Pokir yang berpotensi melanggar aturan. Ia menegaskan tidak boleh program Pokir tiba-tiba muncul di tengah jalan hingga menyeberang ke wilayah yang bukan Dapil anggota DPRD tanpa pertimbangan teknis yang sah.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(iws/iws)