detikBali

Ada TKA China di Lokasi 3 Penambang Emas Liar Tewas di Sumbawa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ada TKA China di Lokasi 3 Penambang Emas Liar Tewas di Sumbawa


Rafiin - detikBali

Polisi melakukan olah TKP di tambang emas ilegal, Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa,  NTB, Minggu (6/9/2026) dini hari. (Foto: Dok. Polres Sumbawa)
Foto: Polisi melakukan olah TKP di tambang emas ilegal, Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, Minggu (6/9/2026) dini hari. (Foto: Dok. Polres Sumbawa)
Bima -

Tambang emas liar di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan setelah insiden longsor menewaskan tiga penambang dan melukai enam lainnya. Diduga di kawasan itu juga bekerja tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas Iptu Zainal Arifin membenarkan hal itu. Keberadaan WNA China di kawasan pertambangan tersebut berstatus sebagai teknisi.

"Mereka sebagai teknisi," ucap Zainal dikonfirmasi detikBali, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal menjelaskan sebelumnya ada laporan atau pengaduan yang menyebut tambang emas liar itu dikelola WN China. Namun, hasil penelusuran awal pengelolanya semua warga negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

"WNA China di lokasi pertambangan bukan sebagai pengelola. Pengelolanya semua WNI," tegasnya.

Polres Sumbawa memastikan seluruh laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas atau kegiatan tambang liar telah diterima dan tetap ditindaklanjuti.

"Adapun beberapa laporan yang masuk ke Polres Sumbawa sudah ditangani dan ditanggapi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (5/9/2026) malam. Longsor menyebabkan tiga penambang tewas dan enam lainnya luka-luka.

Pascainsiden itu, Polres Sumbawa langsung menyegel dan menutup aktivitas pertambangan. Persoalan itu juga tengah diselidiki. Sebab, kegiatan pertambangan diduga belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE