Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM mengerahkan tim gabungan untuk menyelidiki izin tambang emas di blok Lantung, Sumbawa. Penyelidikan dilakukan pascainsiden tewasnya tiga warga akibat tertimbun material longsor di lokasi tambang.
"Kami belum dapat memastikan apakah lokasi kejadian masuk dalam area izin yang sah atau di luar izin, karena saat ini masih berdasarkan asumsi. Tim gabungan sudah turun langsung ke lapangan untuk mengecek status detail wilayah tersebut," kata Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, saat dikonfirmasi detikBali, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsudin mengatakan lokasi pertambangan langsung disterilkan dan dipasangi garis polisi pascakejadian tersebut. Dia menegaskan akan memanggil pemegang izin tambang jika lokasinya terbukti masuk dalam Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Jika dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.
Samsudin menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menaati prosedur resmi pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi menjamin keselamatan kerja.
"Sekarang ini baru tiga blok yang sudah terbit izinnya. Nah, apakah blok Lantung ini termasuk yang diusulkan itu, kami akan cek dulu. Kan ini banyak kucing-kucingnya juga," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga penambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun longsor di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Sumbawa, NTB, pada Sabtu (5/9) malam. Satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sedangkan dua lainnya mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Lantung.
Selain korban jiwa, musibah tersebut juga mengakibatkan enam orang lainnya luka-luka. Dari jumlah tersebut, tiga korban luka dirujuk ke RSUD Provinsi NTB dan tiga orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.