Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengusulkan penetapan Dusun Adat Sade sebagai situs cagar budaya tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum serta pelestarian kawasan seusai musibah kebakaran hebat yang melanda desa adat tersebut pada Sabtu (22/8/2026).
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) NTB, Muhammad Ihwan, menjelaskan proses pengusulan situs cagar budaya ini diawali dari tingkat daerah dengan kolaborasi antara tim ahli cagar budaya (TACB) Lombok Tengah, TACB NTB, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
"Kami masuk bersama mereka. Dengan begitu, mudah-mudahan bisa mempercepat penetapan Situs Dusun Sade menjadi cagar budaya tahun ini," ujar Ihwan saat ditemui di Mataram, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ihwan, penetapan status cagar budaya ini mendesak agar kawasan Dusun Adat Sade memiliki pelindungan kebudayaan yang kuat. Musibah kebakaran yang terjadi bulan lalu menjadi momentum untuk menata dan mengelola kawasan Sade menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Peristiwa kemarin tidak memengaruhi proses pengusulan, kami malah berusaha membangun lebih baik lagi. Kurasi di dalamnya, kebudayaannya hingga pengelolaannya akan buat lebih bagus. Kebakaran kemarin memperlihatkan betapa besarnya perhatian publik, bahkan dunia merasa kehilangan," tutur Ihwan.
Penataan Dusun Adat Sade juga menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Strategis Kebudayaan NTB. Pemprov NTB tengah mendata berbagai kawasan potensial untuk memperkuat sektor pariwisata berbasis budaya, mulai dari Kota Tua Ampenan di Mataram, Masjid Kuno dan Rumah Adat Bayan di Lombok Utara, Rumah Adat Sembalun di Lombok Timur hingga Lombok Tengah.
Ihwan tidak menampik soal kendala ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya TACB yang tersertifikasi di NTB. Menurutnya, sesuai ketentuan, dibutuhkan minimal lima orang tim ahli untuk tiap kabupaten/kota.
Namun, saat ini baru beberapa wilayah yang memiliki tim ahli atau TACB, seperti Provinsi NTB, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Wilayah lain, seperti Mataram, Lombok Utara hingga Kabupaten Bima belum memiliki TACB.
"Secara ideal, kita membutuhkan sekitar 60 sampai 70 tenaga ahli cagar budaya se-NTB. Saat ini peningkatan SDM tenaga ahli ini menjadi prioritas utama kami," terang Ihwan.
Ihwan mengatakan estimasi kerugian imbas kebakaran ditaksir mencapai Rp 30-35 miliar. Biaya rekonstruksi bisa lebih besar karena akan ditambah dengan fasilitas-fasilitas penunjang.
Pemerintah, tutur Ihwan, memproyeksikan dukungan lintas sektor dalam skema pembiayaan. Infrastruktur dasar dan pemukiman direncanakan mendapat sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pariwisata, di samping skema percepatan dari sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Dukungan pemerintah sangat besar dan semua pihak kini tertuju ke Sade. Ini kesempatan sekaligus kebanggaan bagi kita untuk membuktikan bahwa warisan leluhur ini bisa kita bangkitkan kembali secara prosedural dan akuntabel," tegas Ihwan.