detikBali

Iqbal Desak Proses Hukum untuk Dokter Layani Aborsi Ilegal di Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Iqbal Desak Proses Hukum untuk Dokter Layani Aborsi Ilegal di Mataram


Ahmad Viqi - detikBali

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Foto: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal buka suara soal dugaan kasus praktik aborsi dan jual beli bayi yang melibatkan oknum dokter di fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Mataram. Dia meminta agar siapa pun pelaku dalam kasus tersebut harus ditindak dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, perbuatan tersebut merupakan kejahatan murni yang tidak bisa ditoleransi. Praktik aborsi ilegal hingga ada dugaan jual beli bayi merupakan tindak pidana yang harus dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jelas-jelas pidana. Jadi nggak perlu kita berhipotesis. Pokoknya ini pidana yang jahat aborsi ini. Jadi harus ditindak secara hukum," tegas Iqbal di Sesaot, Narmada, Selasa (1/9/2026).

Iqbal meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum yang menyalahgunakan profesi medis demi tindakan kriminal ini. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera. Ini harus hukumannya keras dan efek jera supaya tidak terulang lagi," ujarnya.

Tak hanya oknum dokter, Gubernur NTB juga mendesak agar faskes atau rumah sakit yang diduga memfasilitasi dugaan praktik ilegal aborsi dan jual beli bayi tersebut turut diproses hukum secara tegas.

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) NTB, Lalu Hamzi Fikri, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Mataram, IDI, hingga Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Pogi) untuk menelusuri dugaan malapraktik tersebut.

"Kami terus berkomunikasi dengan Pemkot Mataram karena wilayahnya di Mataram. Pak Kadis juga sudah merencanakan bertemu dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) sebagai sumber informasi dugaan aborsi itu," jelas Fikri.

Fikri menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses verifikasi berlangsung. Diskusi bersama Pogi dan IDI terus dilakukan guna melihat potensi pelanggaran etik maupun tindak pidana di faskes terkait.

"Sebenarnya kan begini, nanti sekali lagi kita akan lihat apakah kasusnya perdata atau pidana. Kalau sampai kepada pelanggaran aspek etik, tentunya IDI juga ambil peran di situ. Paling banter bisa saja terjadi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)," terangnya.

Mantan Direktur RSUD NTB ini menambahkan penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, baik untuk sanksi terhadap oknum tenaga medis maupun fasilitas kesehatannya.

"Ada aturan main yang memang mengatur itu, di UU 17 Tahun 2023, baik itu terhadap oknum, fasilitas kesehatannya. Jadi kita intinya ikut regulasi yang ada," pungkasnya.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads