Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram memastikan sekitar 400 warga yang masuk dalam kriteria desil 1-5 akan menerima santunan kematian. Penyaluran santunan kematian untuk ratusan warga tersebut sempat tertahan berbulan-bulan akibat proses evaluasi penyesuaian aturan.
Kepala Dinsos Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan hasil evaluasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan penerima santunan kematian kini hanya menyasar masyarakat desil 1-5. Artinya, kriteria lama yang tidak berbasis data desil sudah tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total 780 pemohon yang masuk sejak November tahun lalu hingga Juli 2026, setelah kami cek kriteria desilnya, yang memenuhi syarat desil 1-5 itu ada sekitar 400-an KK (kepala keluarga)," kata Muzakkir, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Muzakkir menjelaskan pencairan ratusan penerima santunan kematian yang telah memenuhi syarat akan direalisasikan melalui skema bantuan sosial (bansos) terencana pada APBD Perubahan tahun ini. Ia menegaskan proses penganggaran dan pencairan diawasi ketat agar tidak menyalahi regulasi.
Terkait ratusan pemohon yang berada di luar kriteria desil 1-5, Dinsos Mataram akan menyerahkan skema kebijakan ke kepala daerah. "Kami menunggu arahan pimpinan terkait formulasi solusinya," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 720 warga Mataram belum dapat menerima santunan kematian atau uang duka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Penyaluran santunan tersebut terhambat persoalan administratif, yakni ketidaksesuaian penempatan nomenklatur atau kode rekening di tingkat provinsi.
Anggaran uang duka ratusan warga Mataram tersebut sebenarnya tersedia di kas daerah. Namun, dana itu belum dieksekusi karena Pemprov NTN menilai pos anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis dalam regulasi terbaru.