Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) rampung pada 15 Desember 2026 sebagaimana yang telah dijanjikan. Sahroni mengungkap beberapa hal yang masih jadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni, dikutip dari detikNews, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu karena perlu menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia mengeklaim semua aspirasi yang masuk jadi pertimbangan. Di sisi lain, Sahroni menyebut RUU tersebut juga tidak mudah dibahas.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," ucap Sahroni.
"Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan," imbuh dia.
Sahroni lantas membeberkan isu yang masih jadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dari aparat.
"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
"Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember," sambungnya.
Diketahui, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen pada Kamis (27/8). Dalam audiensi tersebut, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
"Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada Botok dkk.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)