
52 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni sampai Sri Mulyani
Sebanyak 52 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasu penjarahan rumah sejumlah pejabat.
Sebanyak 52 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasu penjarahan rumah sejumlah pejabat.
Bareskrim Polri menetapkan total 52 tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat publik dan anggota DPR pascademo ricuh pada Agustus lalu.
Ajakan menjarah rumah para pejabat diorkestrasi melalui alamat yang disebarkan lewat berbagai platform komunikasi berbasis internet.
Para penjarah rumah Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio diduga bergerak berdasarkan komando.
Barang-barang yang dijarah dari rumah Ahmad Sahroni telah dikembalikan oleh warga. Penyelidikan Polda Metro Jaya terus berlanjut, pelaku mulai ditangkap.
Polisi selidiki penjarahan rumah Ahmad Sahroni. 32 barang berharga telah dikembalikan warga. Pelaku penjarahan mulai ditangkap, termasuk penghasut di TikTok.
Penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni diselidiki polisi. Sebanyak 32 barang yang dijarah telah dikembalikan.
Foto viral 'black mamba' yang ditemukan di rumah Ahmad Sahroni ternyata hoaks. Penelusuran menunjukkan foto itu berasal dari insiden di Beirut 2020.
Penyelidikan terkait penjarahan rumah Uya Kuya belum selesai. Polisi saat ini masih menyelidiki pelaku utama yang menghasut warga dalam menjarah rumah Uya.
Warga mengembalikan 32 barang yang dijarah dari rumah Ahmad Sahroni. Polisi memfasilitasi pemulangan barang dan menghargai iktikad baik masyarakat.