detikBali
Nasional

RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026


Arief Ikhsanudin - detikBali

Nasib Malang RUU Perampasan Aset
Foto: detik
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipastikan rampung pada Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Menurutnya, Komisi III DPR sedang merampungkan penyusunan RUU tersebut.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelas Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk penyerapan aspirasi. Selain itu, mereka telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tutur Habiburokhman.

Bagi Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan baik. Ia mengkleimoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Aturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara cermat.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di detukNews Baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)









Hide Ads