Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Yusril, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan ultimum remedium atau sanksi terakhir yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir detikNews, Yusril menjelaskan bahwa hakim tidak dapat serta-merta menjatuhkan hukuman mati. Dalam setiap perkara, hakim terlebih dahulu harus memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Ia menerangkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.
Pernyataan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.
(nor/nor)