detikBali

Pemkab Dompu Dapat TKD Tambahan Rp 136,896 Miliar, Buat Apa?

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Dompu Dapat TKD Tambahan Rp 136,896 Miliar, Buat Apa?


Sui Suadnyana, Faruk - detikBali

Big Isolated  stacks of Indonesian rupiah notes in and around box. A lot of bank paper currency money notes
Foto: Ilustrasi uang. (Getty Images/RODWORKS)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan tambahan anggaran melalui dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar 136,8 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk menanggulangi penyelenggaraan daerah di tengah keterbatasan kondisi fiskal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan TKD tambahan itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 66,088 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 74,807 miliar.

"Total perolehan tambahan pendapatan Kabupaten Dompu yang bersumber dari penyesuaian rincian alokasi DAU dan penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp 136.896.006.000," jelas Syahroni kepada detikBali, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahroni mengungkapkan penyaluran dana TKD tambahan ini disalurkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Syahroni, ini merupakan respons pemerintah pusat terhadap keluhan pemerintah daerah (pemda). Pemda, terang dia, kerap mengeluhkan tentang kesulitan terkait kebutuhan dalam pemenuhan penggajian ASN dan terbatasnya fiskal daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Tambahan TKD melalui KMK ini menjadi dukungan pemerintah pusat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lancar dengan mengutamakan untuk pemenuhan penggajian pegawai daerah dan penyelenggaraan layanan publik dasar pemerintah daerah," jelas Syahroni.

Dana TKD tambahan ini, jelas Syahroni, akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemda dengan mengutamakan pemenuhan penggajian pegawai daerah dan penyelenggaraan kegiatan untuk pemenuhan layanan publik dasar.

"Terkait detail kegiatan tentu harus dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dan harus tertuang di dokumen APBD Perubahan," tegas Syahroni.



(dpw/dpw)









Hide Ads