Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman penjara bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan menjadi dua tahun tiga bulan terkait korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022.
Hakim banding yang diketuai Hera Kartiningsih, mengubah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding tersebut," ucap Hera, Selasa (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhan disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primer. Yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," katanya.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda ke Subhan sebesar Rp 50 juta. Denda itu wajib dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatannya disita jaksa.
"Apabila kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," sebutnya.
Subhan sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Serta pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Dalam tuntutan itu, jaksa meminta agar hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan, selaku Pimpinan Cabang KJPP.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).