detikBali

Tiga Sekolah Disegel, Pemkab Bima Minta Massa Tak Anarkistis

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Tiga Sekolah Disegel, Pemkab Bima Minta Massa Tak Anarkistis


Rafiin - detikBali

Foto : Penyegelan SMPN 2 Wawo oleh sejumlah orang yang mengaku Tim sukses Ady-Irfan, pada Sabtu (25/7/2026). (Istimewa)
Foto: Penyegelan SMPN 2 Wawo oleh sejumlah orang yang mengaku Tim sukses Ady-Irfan, pada Sabtu (25/7/2026). (Istimewa)
Bima -

Penyegelan sekolah tidak hanya di SMPN 2 Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dasar penolakan terhadap kepala sekolah (kepsek) baru. Aksi serupa juga terjadi di SDN Ragi, Kecamatan Palibelo dan SDN Melayu, Kecamatan Lambu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima meminta massa tak anarkistis.

"Data sekolah yang disegel belum dihitung. Tapi berdasarkan informasi yang beredar di sosial media sementara ada tiga sekolah," ucap Juru Bicara Pemkab Bima, Suryadin, dikonfirmasi detikBali, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadin mengungkapkan tiga sekolah yang disegel adalah SDN Ragi, SDN Melayu, dan SMPN 2 Wawo. Aksi penyegelan tiga sekolah tersebut dilakukan pascapelantikan kepsek baru oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi pada Rabu (22/7/2026).

"SDN Ragi dan SDN Melayu disegel pada Kamis (23/7/2025), tapi penyegelan sudah dibuka. Sementara di SMPN 2 Wawo disegel Sabtu hari ini," beber pria yang akrab disapa Yan ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Yan, massa menyegel sekolah dianggap sebagai bentuk protes dan meluapkan kekekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Bima yang melantik kepsek baru.

"Sekolah disegel rata-rata masalah menolak kehadiran kepsek baru," jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.

Yan menegaskan pelantikan para pejabat termasuk para kepsek oleh Bupati Bima sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Para pejabat yang dilantik sudah melewati tahapan Tim Baperjakat dan pertimbangan teknis dari BKN.

"Prinsipnya, Bupati Bima melantik para pejabat untuk kebutuhan lembaga pemerintahan bukan untuk kepentingan atau kebutuhan kelompok tertentu," tegas Yan.

Ia meminta dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum tidak dengan anarkistis. Termasuk juga menyegel fasilitas pendidikan (sekolah) yang menganggu proses pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Intinya penyampaian aspirasi bagi pihak-pihak yang tidak menerima keputusan pemerintah daerah tidak boleh merugikan kepentingan anak didik," tandasnya.



(hsa/hsa)









Hide Ads