Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Aturan ini dinilai mendesak untuk mengakhiri ketimpangan antara izin investasi dan perlindungan hak masyarakat adat.
Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, menilai meski negara mengakui keberadaan masyarakat adat, perlindungan terhadap wilayah mereka masih kerap gagal.
"Dalam banyak kasus di NTB, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat," ujar Amri dimintai keterangan, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amri, pengakuan secara konstitusional belum dibarengi dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak masyarakat adat, khususnya di NTB. Kondisi ini membuat masyarakat adat rentan terjebak konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan.
Amri menjelaskan, NTB sebagai provinsi kepulauan memiliki sekitar 401 pulau yang membuat ruang hidup masyarakat adat sangat rentan karena mencakup daratan, hutan, pesisir, laut, hingga sumber mata air.
Ruang hidup yang telah dikelola turun-temurun itu, kata dia, kini tertekan oleh ekspansi sektor ekstraktif dan investasi skala besar, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan," cetus Amri.
Ia juga menilai pembahasan masyarakat adat selama ini masih terlalu bersifat 'darat-sentris'. Padahal, masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Lombok maupun Sumbawa menghadapi ancaman serupa.
Amri mencontohkan, NTB memiliki sistem hukum adat dan kearifan lokal seperti awig-awig yang telah lama mengatur pengelolaan wilayah tangkap, perlindungan terumbu karang, serta keberlanjutan laut.
"NTB sebenarnya telah lama memiliki sistem hukum adat dan kearifan lokal, seperti awig-awig. Sistem ini terbukti efektif mengatur wilayah tangkap, melindungi terumbu karang, serta mengelola laut secara berkelanjutan jauh sebelum negara hadir," katanya.
Namun, minimnya pengakuan negara membuat kawasan pesisir rentan diprivatisasi dan dikapling untuk kepentingan investasi, yang pada akhirnya memutus akses nelayan tradisional terhadap sumber penghidupan.
Amri menegaskan, masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus menghadapi krisis iklim.
Ia menilai ironis jika kelompok yang menjaga alam justru minim perlindungan hukum, sementara pihak yang mengeksploitasi sumber daya lebih mudah mendapatkan izin.
"Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat," pungkas Amri.
Sebelumnya,Pemprov NT juga mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Regulasi ini dinilai tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif, tetapi harus berdampak langsung pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Muhamad Ikhwan, menegaskan masyarakat adat merupakan penjaga pengetahuan lokal sekaligus pelindung lingkungan.
Di Lombok, terdapat Masyarakat Hukum Adat Bayan yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Sementara di Sumbawa, sejumlah komunitas adat memiliki keterikatan sejarah dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.
Dari hasil serapan aspirasi, Ikhwan menyebut masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan seperti sengketa tanah, perlindungan situs sejarah, hingga lemahnya kelembagaan adat.
Ketidakpastian hukum, kata dia, membuat masyarakat adat rentan tersingkir oleh pembangunan, perubahan tata ruang, dan konflik pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat menjadi kunci penting untuk memberikan kepastian hukum, meski tidak boleh berhenti pada aspek administratif.