Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pemprov NTB menegaskan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara administratif, tetapi juga harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan secara nyata.
Pesan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi penyusunan RUU Masyarakat Adat bersama Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Mataram. Dalam forum tersebut, Pemprov NTB memaparkan sejumlah kondisi masyarakat adat yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ikhwan menegaskan masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal sekaligus benteng pelestarian lingkungan yang masih bertahan hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat adat itu penjaga pengetahuan lokal dan tameng kelestarian lingkungan," ujar Ikhwan, Kamis (11/6/2026).
Di Pulau Lombok, terdapat masyarakat hukum Adat Bayan yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Sementara itu, di Pulau Sumbawa, sejumlah komunitas adat memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.
Menurut Ikhwan, hasil penyerapan aspirasi menunjukkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi sengketa tanah adat, perlindungan situs sejarah, hingga lemahnya kelembagaan adat dalam menghadapi perkembangan zaman.
Ia menuturkan, ketidakpastian hukum selama ini kerap membuat posisi masyarakat adat berada dalam kondisi rentan. Mereka berpotensi terpinggirkan akibat tekanan pembangunan, perubahan tata ruang, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Ikhwan mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.
"RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan mendasar. Bagaimana negara melindungi wilayah adat, menjaga keberlanjutan budaya, dan membuka ruang pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan," tegasnya.
Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov NTB melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam draf RUU Masyarakat Adat.
"Pertama soal mekanisme pengakuan masyarakat adat yang ringkas dan tidak berbelit-belit, kemudian perlindungan konkret terhadap wilayah adat dan warisan budaya," kata Ikhwan.
Selain itu, Pemprov NTB mendorong pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan, penguatan kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah. Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal juga menjadi salah satu poin yang diusulkan.
Ikhwan juga meminta paradigma yang selama ini kerap mempertentangkan masyarakat adat dengan pembangunan segera diakhiri. Menurut dia, masyarakat adat justru dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
"Di tengah ancaman krisis iklim global, pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam mengelola alam secara bijak justru menjadi solusi yang sangat relevan," tuturnya.
Di hadapan Panja Baleg DPR RI, Ikhwan menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat, bukan sekadar pengakuan simbolis.
"Karena menjaga masyarakat adat berarti merawat akar peradaban Nusantara agar tidak tergilas zaman," pungkas Ikhwan.
(dpw/dpw)










































