detikBali

Gubernur NTT Wajibkan Anak Belajar 1,5 Jam Bareng Orang Tua Tiap Malam

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gubernur NTT Wajibkan Anak Belajar 1,5 Jam Bareng Orang Tua Tiap Malam


Simon Selly - detikBali

Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Lery Rupidara, Kadisdikbud Ambrosius Kodo, dan Kabiro Hukum Setda NTT, Oder Max Maks Sombu.
Foto: Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Lery Rupidara, Kadisdikbud Ambrosius Kodo, dan Kabiro Hukum Setda NTT, Oder Max Maks Sombu. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ambrosius Kodo menyatakan Pergub dengan tagline 'Melki-Johni Ajak Belajar' itu ditandatangani sejak 2 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Menurut Ambrosius, Pergub itu bertujuan membangun budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. "Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak sehingga keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam penerapan jam belajar masyarakat," kata Ambros, sapaan Ambrosius, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Pergub, jam belajar masyarakat berlangsung mulai pukul 18.00-19.30 waktu setempat. "Anak-anak belajar sekitar satu setengah jam di rumah, bersama orang tua dalam suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Dan waktu itu adalah waktu untuk di mana anak dan orang tua tidak pegang handphone," ujarnya.

Ambros menjelaskan Gerakan Jam Belajar Masyarakat tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kemampuan akademi. Namun, juga pembentukan karakter anak melalui kedekatan dan interaksi bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

"Ketika anak mengalami kesulitan belajar, orang tua bisa mendampingi. Bahkan orang tua yang bekerja sebagai petani juga bisa mengajarkan muatan lokal dan pengalaman hidup kepada anak-anak," katanya.

Ambros membeberkan gerakan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi berbagai perilaku negatif di kalangan anak dan remaja akibat pergaulan yang tidak terkontrol.

Tujuan utama Pergub Nomor 24 Tahun 2026 adalah meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di tengah masyarakat. Selain memperkuat peran keluarga dalam pendidikan, Ambros melanjutkan, gerakan ini diharapkan mampu membangun karakter generasi muda NTT sejak dini.

"Keberhasilan program itu membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat hingga media massa, untuk menginformasikan kepada khalayak umum," urai dia.

"Anak lebih banyak berada di lingkungan keluarga. Karena itu keluarga menjadi sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak," sambung Ambros.

Dia berharap, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa ikut mendukung implementasi gerakan tersebut agar berjalan efektif sampai ke tingkat masyarakat paling bawah.

"Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, menekankan tiga fokus utama pendidikan di daerah yakni penguatan karakter siswa, pengembangan kemampuan akademik, dan peningkatan kemampuan kewirausahaan," tambahnya.

Anak-anak dan keluarganya akan diawasi agar mematuhi jam belajar itu. Jika tidak diindahkan, maka sekolah akan memberikan peringatan. "Peringatan dari wali kelas dan sekolah. Jika tidak diindahkan akan dilakukan home visit," tegas Ambros.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum (Kabiro) Setda NTT, Oder Maks Sombu, mengatakan Pergub ini telah melalui kajian. "Gerakan ini bukan bentuk larangan atau pembatasan aktivitas masyarakat. Namun, kebijakan ini merupakan gerakan bersama untuk masa depan anak-anak NTT," kata Oder.

Pemerintah membuka ruang dialog, masukan, dan partisipasi publik dalam implementasi kebijakan ini. "Kebijakan ini bersifat edukatif dan persuasif, bukan pembatasan sosial," kata Oder.




(hsa/iws)










Hide Ads