Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah itu pada 2025 mencapai 314 kasus.
Kepala DP3A Kota Kupang Marciana Halek mengungkapkan jumlah kasus tersebut tergolong tinggi. Pada 2023, dia berujar, tercatat sebanyak 292 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Kupang. Kemudian, pada 2024 tercatat 407 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang masuk memang tiga tahun terakhir ini menunjukkan tren peningkatan," jelas Marciana, Sabtu (28/3/2026).
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak pada 2023 tercatat sebanyak 130 kasus, 2024 (209 kasus) dan 2025 (154 kasus). Menurutnya, DP3A Kota Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang.
"Kami terus sosialisasi dan edukasi di masyarakat, sekolah dan kita juga advokasi bersama-sama dengan tokoh agama, karena mereka memiliki pengaruh untuk masyarakat, dengan muatan nilai-nilai di dalam keluarga," jelas Marciana.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang terkait pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah. Menurut Marciana, pencegahan perlu dilakukan dengan kolaborasi lintas sektor.
"Yang kami khawatirkan fenomena gunung es. Artinya, jangan-jangan selama ini sudah banyak terjadi, tetapi kita tidak tahu," terangnya.
Marciana juga menyoroti kasus prostitusi yang melibatkan anak di Kupang. Menurutnya, praktik prostitusi saat ini telah berkembang melalui teknologi.
"Untuk itu peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi dengan perkembangan teknologi sekarang ini juga salah satu yang mempengaruhi percepatan terhadap prostitusi," ujar Marciana.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama bertindak, peduli dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan apapun termasuk kekerasan seksual," pungkasnya.
(iws/iws)










































