Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Pembayaran THR di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 123 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Adi Setiawan, berharap cairnya THR menjadi stimulus ekonomi.
"Diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat di Provinsi NTT menjelang perayaan hari raya dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi," ujar Adi, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata Adi, memastikan bahwa seluruh kategori aparatur mendapatkan haknya secara proporsional.
"Hingga 9 Maret 2026, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup NTT telah melakukan pembayaran THR telah mencapai Rp 123 miliar," tambahnya.
Adi membeberkan anggaran THR yang mencapai Rp 123 miliar telah disalurkan kepada 33.048 penerima yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, PPPK hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di NTT.
"Dana tersebut, telah disalurkan kepada 33.048 penerima yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, PPPK dan PPNPN di wilayah kerja NTT," kata Adi.
Adi menjelaskan, untuk realisasi THR di Provinsi NTT sampai dengan 9 Maret 2026 didominasi oleh kelompok PNS, TNI, dan Polri yang menyerap sekitar 53,61% atau Rp 88,7 miliar dari target pembayaran THR bagi PNS/TNI/Polri.
Sementara itu, komponen lainnya seperti THR Tunjangan Kinerja telah teralisasi sebesar 25,46% atau Rp 18,2 miliar dari target pembayaran THR Tunjangan Kinerja.
"Disusul oleh pembayaran bagi PPPK sebesar 48,26% atau Rp 14,9 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPPK, dan PPNPN sebesar 29,65% atau Rp 1,6 miliar dari total target pembayaran THR untuk PPNPN," terang Adi.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Sylvia R. Peku Djawang, menjelaskan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR.
"Posko dibentuk dari tanggal 5 Maret yang lalu. Untuk menerima pengaduan dan konsultasi untuk pembayaran (perhitungan nilai dll) THR dan BHR (bonus hari raya)," jelas Sylvia.
(hsa/hsa)










































