Pemkot Mataram Hapus Denda PBB 100 Persen hingga 31 Oktober

Pemkot Mataram Hapus Denda PBB 100 Persen hingga 31 Oktober

Nathea Citra - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 18:44 WIB
Pengumuman pembebasan denda pajak PBB bagi warga Kota Mataram, Senin (4/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Pengumuman pembebasan denda pajak PBB bagi warga Kota Mataram, Senin (4/8/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

"Jadi tiga bulan ini bisa dimanfaatkan masyarakat Mataram yang masih mempunyai piutang PBB, jangan sampai dilewatkan. Yang selama ini berat mau bayar karena dendanya, sekarang Pemkot Mataram sudah menghapus 100 persen dendanya. Tinggal bayar pokok saja," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Ahmad Amrin, pada detikBali, di Mataram (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pembebasan denda tunggakan dimaksudkan untuk melunasi piutang PBB dari masyarakat. Pembebasan denda juga sebagai kado dari wali kota kepada masyarakat serangkaian HUT Mataram ke-32 pada Agustus ini.

"Ini salah satu usaha kami untuk mitigasi piutang PBB, yang sampai dengan terakhir hasil audit BPK, kami punya piutang PBB sejumlah Rp 36 miliar," beber Amrin.

ADVERTISEMENT

Lanjut Amrin, masyarakat Mataram bisa datang langsung ke kantor BKD untuk membayar piutang PBB.

"Nggak ada syarat, pokoknya piutang warga di bawah 2025 dihapus dendanya. Datang saja, bawa berkas, nanti petugas mencetak slip PBB tanpa denda," jelasnya.

Di sisi lain, Amrin memprediksi lonjakan pembayaran akan terjadi pada Agustus hingga September. "Kami optimistis bisa mencapai target 100 persen di tahun ini. Kalau tahun sebelumnya, kami mencapai target 90 persen," ucap Amrin.

Sementara itu, Kepala BKD Mataram Muhamad Ramayoga menjelaskan masih banyak warga Kota Mataram yang belum membayar pajak PBB maupun dendanya. Pemkot juga memberikan pembebasan pajak pokok dan denda 100 persen bagi warga berpenghasilan rendah yang terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu.

"Khusus masyarakat yang kena banjir dan berpenghasilan rendah, akan dibebaskan pajaknya (pajak dan dendanya) di tahun ini," tandasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads