
Pemkot Mataram Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Denda Dihapus 100%
Pemkot Mataram pastikan PBB-P2 tidak naik. Denda tunggakan dihapus 100% untuk warga berpenghasilan rendah. Manfaatkan kebijakan ini hingga 31 Oktober 2025.
Pemkot Mataram pastikan PBB-P2 tidak naik. Denda tunggakan dihapus 100% untuk warga berpenghasilan rendah. Manfaatkan kebijakan ini hingga 31 Oktober 2025.
Pemkot Mataram bebaskan denda tunggakan PBB dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga hanya perlu membayar pokok pajak. Manfaatkan kesempatan ini!
Apabila tidak membayar PBB, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa pemberian denda. Berapa denda jika tak bayar PBB?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan kepada pemilik kendaraan pelat nomor B yang telat membayar pajak.
Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan PBB.