detikOtoKamis, 01 Okt 2026 11:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi, Pajak Progresif Dihapus
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pajak progresif dibebaskan.
detikOtoKamis, 01 Okt 2026 11:49 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pajak progresif dibebaskan.
detikPropertiKamis, 01 Okt 2026 06:09 WIB
Pemerintah lanjutkan insentif PPN DTP hingga 2027, bebas pajak 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.
detikJatimRabu, 30 Sep 2026 23:15 WIB
Gubernur Jatim Khofifah umumkan pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor, berlaku 1 Oktober-30 November 2026, dalam rangka HUT ke-81 Provinsi Jatim.
detikSumbagselMinggu, 27 Sep 2026 23:00 WIB
Pemerintah Kota Palembang mengejar penerimaan PBB-P2, dengan realisasi 48% hingga September 2026. Wajib pajak diingatkan untuk bayar sebelum 30 September.
detikOtoKamis, 23 Jul 2026 08:17 WIB
Mobil listrik di Jakarta masih bebas pajak. Pertumbuhan populasi EV di Jakarta membuat Pemprov 'kehilangan' hingga Rp 2 triliun.
detikSumbagselRabu, 13 Mei 2026 00:30 WIB
Pemkot Palembang membebaskan pembayaran PBB-P2 hingga Rp 500 ribu. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
detikOtoSelasa, 05 Mei 2026 09:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan listrik tetap gratis.
detikSumbagselSenin, 27 Apr 2026 10:00 WIB
Tito dorong gubernur bebaskan pajak mobil listrik untuk percepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini penting untuk ekosistem kendaraan listrik
detikNewsJumat, 24 Apr 2026 19:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta daerah bebas pajak kendaraan listrik. Pemprov Banten dukung, namun khawatir pendapatan APBD menurun. Kebijakan untuk lingkungan.
detikOtoJumat, 24 Apr 2026 11:12 WIB
Gubernur diminta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Jika tetap dibebaskan, maka bayar STNK tahunan BYD Atto 1, Denza D9, dkk jadi tetap Rp 143 ribu!