AP I Minta Maaf soal Parkir Bandara Lombok Rp 360 Ribu, Uang Dikembalikan

AP I Minta Maaf soal Parkir Bandara Lombok Rp 360 Ribu, Uang Dikembalikan

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 30 Jun 2025 12:08 WIB
General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Minggus Eko Tribudoyo Gandeguai saat jumpa pers, Selasa (27/2/2024).
Bandara Internasional Lombok, Selasa (27/2/2024). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

PT Angkasa Pura I (AP I) buka suara soal keluhan tarif parkir sebesar Rp 360 ribu yang dikeluhkan pengunjung bernama Ahmad Yani di Bandara Internasional Lombok. General Manager Bandara Lombok, Stephanus Millyas Wardana, mengakui adanya kesalahpahaman dan telah mengembalikan uang kepada Ahmad Yani.

"PT Angkasa Pura Support (APS) telah memohon maaf kepada pemilik kendaraan atau pengguna jasa tersebut. Ini ada kesalahpahaman terkait tarif parkir di Bandara Lombok telah diselesaikan dengan baik antara pengguna jasa dan pengelola parkir PT APS," ujar Stephanus kepada detikBali, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan Branch Manager PT APS Cabang Lombok juga telah menemui langsung Ahmad Yani. Selain permintaan maaf, APS juga mengembalikan biaya parkir yang sempat dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah memberikan penjelasan serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan," ujarnya.

Menurut Stephanus, biaya parkir Rp 360 ribu yang ditagihkan kepada Ahmad Yani seharusnya untuk kendaraan lain yang berada di depannya. AP I meminta PT APS untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem parkir, termasuk sumber daya manusia (SDM), dan teknis operasional.

ADVERTISEMENT

Selain itu, PT APS diminta untuk melakukan pelatihan terhadap petugas, penanganan komplain, hingga sistem parkir, agar pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. AP I juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Bandara Lombok.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB mendesak PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok untuk mengusut dan melakukan audit soal ada tarif parkir mencapai Rp 360 ribu di dalam area bandara. Tarif parkir itu sempat dikeluhkan pengunjung asal Lombok Barat, Ahmad Yani.

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan tarif parkir fantastis di Bandara Internasional Lombok bisa masuk kategori tindakan kriminal. Ia menyebut persoalan ini harus segera dilakukan langkah tegas oleh pengelola Bandara Lombok.

"Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi sudah masuk kategori kriminal dan harus segera diusut tuntas bila perlu diaudit," tegas Hamdan dihubungi, Sabtu (28/6/2025).

Menurut politikus Golkar dapil IV itu bukti soal adanya bancakan tarif parkir melebihi tarif biasa itu bukan soal keluhan biasa. Tetapi itu bentuk pemerasan kepada pengunjung bandara.

"Sudah ada bukti nyata, saya mendorong Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Lombok untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir karena pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga. Kalau terbukti melakukan kecurangan, harus segera ditindak," tegas Hamdan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads