204 Napi di Rutan Kelas IIB Praya Diusulkan Dapat Remisi, Ada 1 Koruptor

204 Napi di Rutan Kelas IIB Praya Diusulkan Dapat Remisi, Ada 1 Koruptor

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 14:59 WIB
Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Sebanyak 204 warga binaan atau narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Satu di antaranya merupakan napi khusus korupsi anggaran dana desa (ADD).

Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Syaripuddin Hazri, mengatakan usulan remisi tahun ini masih didominasi kasus napi tindak pidana umum. Total napi pidana umum yang diajukan mencapai 136 orang.

"Rincian perolehan, 15 hari sebanyak 44 orang, 1 bulan 86 orang, 1 bulan 15 hari 6 orang. Sedangkan yang 2 bulan itu nol atau tidak ada," kata Syaripuddin kepada detikBali, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu didominasi tindak pidana narkotika (33 orang), human trafficking (3 orang), asusila (1 orang), jaminan fidusia (2 orang), pembunuhan (2 orang), penadah (2 orang), dan pencurian (37 orang).

"Ada juga napi kasus penggelapan sebanyak 2 orang, penipuan 4 orang, perampokan 10 orang, perikanan 1, dan kasus perlindungan anak 39. Sehingga, totalnya sebanyak 136 orang untuk pidana umum," ujar Syaripuddin.

ADVERTISEMENT

Sedangkan napi pidana khusus, Syaripuddin mengajukan sebanyak 68 orang. Jumlah itu terdiri dari narkotika 67 orang dan korupsi 1 orang.

"Rincian perolehan mereka ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, tetapi tidak ada yang dapat dua bulan," tegas Syaripuddin.

Syaripuddin menegaskan warga binaan diusulkan mendapat remisi asalkan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

"Jadi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat pasti diusulkan," beber Syaripuddin.

Adapun syarat warga binaan yang diusulkan, yakni menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor lapas. Surat Keputusan (SK) remisi Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 Lebaran.

"Jadi nanti pas Lebaran itu akan kami umumkan kepada para warga binaan yang dapat remisi ini," jelas Syaripuddin.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads