detikBali

Empat Napi di NTT Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Empat Napi di NTT Diusulkan Dapat Remisi Nyepi


Simon Selly - detikBali

Kakanwil Ditjenpas NTT Maliki, yang diwawancarai di Kupang.
Foto: Kakanwil Ditjenpas NTT Maliki, yang diwawancarai di Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sebanyak empat narapidana (napi) beragama Hindu di Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2025. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Maliki, menjelaskan remisi yang diterima empat napi itu beragam. Mulai pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1,5 bulan.

"Remisi satu bulan untuk dua orang napi, 15 hari untuk satu orang, dan remisi 1 bulan 15 hari remisi diberikan kepada satu orang," jelas Maliki saat diwawancarai detikBali di Kupang, Rabu (12/3/2025).

Maliki mengungkapkan para napi yang memperoleh remisi itu saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kupang dan Lapas Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk remisi Hari Raya Idulfitri, Maliki melanjutkan, Ditjenpas NTT sampai saat ini masih menunggu seluruh pengajuan dari lapas dan rutan di NTT.

"Mungkin minggu depan sudah ada datanya," ujarnya.




(hsa/nor)












Hide Ads